Didakwa Korupsi, Mantan Kades tak Ajukan Eksepsi

Didakwa Korupsi, Mantan Kades tak Ajukan Eksepsi

harianmuba com PALEMBANG Mantan Kepala Desa Kades Sugih Waras periode 2015 2019 bernama A Nasponi Aidi 46 yang diduga kasus korupsi penyelewangan dana desa tidak berkeberatan atas tuduhan eksepsi Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Empat Lawang Terdakwa melalui hukumnya Romaita SH memenenarkan hal tersebut karena sendiri juga memahami isi tuduhan dari JPU Kejari Empat Lawang Ya dalam sidang perdana dengan agenda membacakan klien kami memang tidak mengajukan keberatan atas pelanggaran JPU itu dari klien kami sendiri mengatakan itu kata Romaita diwawancarai diruang Posbakum PN Palembang Rabu 29 9 Ya dalam sidang perdana dengan agenda membacakan klien kami memang tidak mengajukan keberatan atas pelanggaran JPU itu dari klien kami sendiri mengatakan itu kata Romaita diwawancarai diruang Posbakum PN Palembang Rabu 29 9 Dia mengatakan dalam persidangan yang akan digelar pada Senin depan diagendakan pembuktian dengan menghadirkan saksi saksi dari JPU Kejari Empat Lawang Ya kita tinggal menunggu persidangan saja apakah memang ini bersalah atau tidak yang pasti kami siap membantu klien kami melakukan upayaan jelas Romaita di dalam kesalahan singkat JPU Kejari Empat Hukum dijelaskan Selaku koordinator pelaksana teknis pengelola keuangan desa atau PTPKD dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dengan tidak menjalankan sebagaimana aturan dana desa atau DD akibat perbuatannya sebagai Kepala Desa Sugih Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang selaku pengelola alokasi dana desa atau ADD tahun anggaran 2017 dan 2018 untuk Bahwa diri sendiri terlihat di tahun 2017 Desa Sugih Waras mendapatkan kucuran dana desa atau DD Rp789 800 000 atau 789 juta lebih dan di tahun 2018 Desa Sugih Waras mendapat kucuran dana desa Rp1 129 095 000 atau Rp1 1 miliar lebih Dalam rinciannya tiap tahun dana ini diperuntukan bagi kegiatan pembangunan saran dan prasarana seperti proyek jalan proyek embung pembangunan lapangan volly proyek pemandian Lalu kegiatan pembangunan potensi ekonomi seperti usaha budidaya Ikan Nila usaha ternak kambing dan usaha bengkel motor Kemudian kegiatan usaha bidang pembinaan masyarakat seperti bantuan insentif guru taman pendidikan keagamaan pengadaan alat olah raga bantuan alat kesenian rebana kucuran biaya Bumdes dan sebagainya Tindakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp682 594 050 atau 682 juta lebih Maka diancam dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: