Pecatan Polisi Jadi Otak Kasus Curas, Begini Modusnya
harianmuba com Pecatan polisi menjadi otak kasus pencurian dengan kekerasan Curas dengan modus menuduh truk minyak CPO kencing buang minyak di jalan Lalu meminta uang damai agar kasusnya tidak dilanjutkan Salah satu kasusnya dialami seorang sopir truk CPO Wawan 55 yang sempat viral di media sosial awal September 2021 lalu Polisi langsung melakukan penyelidikan akhirnya dua dari tiga tersangka berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek IT II dipimpin Iptu Firmansyah SIP Kedua tersangka Hendra Saputra 21 dan Mgs Ahmad Khuzairi 29 diamankan di rumah mereka masing masing Minggu 26 9 malam Kedua pelaku mengatakan otak aksi curas ini adalah RA DPO yang merupakan pecatan polisi Namun karena melawan dan berusaha kabur ketika hendak ditangkap salah satu tersangka Ahmad Khuzairi terpaksa diiberikan tindakan tegas terukur di betis kanannya Kami masih terus memburu tersangka RA yang diduga menjadi otak aksi curas ini ungkap Kapolsek IT II Kompol Yuliansyah Rabu 28 9 Yuliansyah menyebut modus yang dilakukan para tersangka berpura pura menjadi polisi yang mencari para sopir yang mengangkut CPO yang seringkali kencing buang minyak di sepanjang jalan lintas Palembang Prabumulih Para tersangka kemudian membututi dan menghentikan korban di tengah jalan sebelum sampai ke tujuan Salah satu korbannya Wawan yang membawa CPO dari PT Surya Bumi Argo Langgeng di Pendopo PALI dengan tujuan PT Sinar Alam Permai di 3 Ilir Sebelum tiba di Palembang truk yang dibawa korban dihentikan oleh tersangka yang mengaku sebagai polisi dan menuduh korban tadi kencing minyak di Prabumulih beber Yuliansyah Kejadian yang terjadi pada 1 September 2021 sekitar pukul 22 00 WIB itu korban yang merasa terancam langsung turun dari truk dan masuk ke dalam pagar PT Adovelin Raharja di Jl Bambang Utoyo Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II Palembang Ketiga tersangka tadi juga mengaku sebagai anggota polisi kepada security PT Adovelin dan berhasil membawa korban berkeliling dengan kendaraan yang dibawa ketiga tersangka tambahnya Di dalam mobil korban dimintai uang damai sebesar Rp 5 juta namun hanya disanggupi korban Rp 2 juta Korbanpun menghubungi anaknya untuk meminta mentransferkan uang tersebut ke rekening salah seorang tersangka Tersangka Khuzairi mengecek di ATM di depan Hotel Citra Prabumulih dan mengambil uang senilai Rp1 9 juta Oleh ketiga tersangka korban langsung diturunkan begitu saja di tepi jalan raya depan kantor Walikota Prabumulih di Desa Pangkul Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara tandas Kapolsek Yuliansyah Sementara itu tersangka Hendra mengaku mereka diajak oleh RA Kami tidak tahu kalau dia itu sudah dipecat sebagai polisi Saat dia mengajak kami mau ikut Sudah dua kali kami melakukannya di jalan lintas timur kata tersangka Khuzairi dho sumeks co
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: