Polisi Tes Kejiwaan Guru Ponpes yang Cabuli 26 Santri

Polisi Tes Kejiwaan Guru Ponpes yang Cabuli 26 Santri


harianmuba com PALEMBANG Tim penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel terus melakukan pemeriksaan terhadap Junaidi 22 tersangka kasus pencabulan 26 orang santri salah satu Ponpes di Ogan Ilir Junaidi juga menjalani pemeriksaan oleh tim psikolog Dokkes Polda Sumsel Jumat 17 9 Namun pemeriksaan yang dilakukan tertutup sejak pagi hingga Jumat sore Tersangka Jn menjalani pemeriksaan observasi kejiwaannya yang dilakukan tim Psikolog Polda Sumsel kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK Jumat sore Untuk hasilnya Hisar menegaskan belum ada Hasilnya belum keluar Kalaupun keluar hasilnya tidak akan dipublikasikan seluruhnya cetusnya Sejauh ini pihaknya juga masih terus melakukan pengumpulan data dan bukti Termasuk juga memintai keterangan dari sejumlah saksi Dan sejauh ini jumlah korban masih 26 orang santri Diketahui Junaidi alias Jn 22 diduga melakukan tindak pencabulan terhadap sedikitnya 26 santri laki laki di Ponpes sejak Juni 2020 lalu Dari pengakuan tersangka tindakan bejat ini dilakukan awalnya hanya untuk kepuasan dan coba coba Dari para korban yang diduga dicabuli enam korban diantaranya dicabuli dengan disodomi sedangkan enam santri lain dengan cara dipegang kemaluannya Pengakuan sejumlah korban diantara mereka ada yang diimingi imingi bakal diberikan sejumlah uang Juga ada yang diancam jika menolak akan dimasukkan atau dikurung ke dalam gudang terang Hisar Dilihat dari rentang waktu tersangka melakukan aksinya tidak tertutup kemungkinan bakal ada korban lain Polda Sumsel untuk itu akan membuka posko pengaduan termasuk akan menelusuri adanya tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus ini Polisi menjerat tersangka Junaidi dengan Pasal 82 ayat 1 2 dan 4 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun ditambah pemberatan sepertiga dari hukuman Karena tersangka merupakan pendidik dan pengasuh di lembaga pendidikan yang seharusnya melindungi dan mengayomi bukan sebaliknya dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: