Viral Pria Menikahi Dua Wanita Sekaligus, Ini Penjelasan Kemenag

Viral Pria Menikahi Dua Wanita Sekaligus, Ini Penjelasan Kemenag

harianmuba com MURATARA Viralnya pernikahan remaja asal Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara yang menikahi dua wanita sekaligus dalam satu hari beberapa waktu lalu mendapat tanggapan Kepala Kementrian Agama Kabupaten Muratara H Ikhsan Baijuri Kepala Kemenag Muratara kepada awak media Senin 13 9 31 menjelaskan bahwa pernikahan satu pria yang menikahi dua wanita sekaligus dalam satu hari tersebut berdasarkan keterangan Kepala KUA Kecamatan Rupit hal itu tidak terdaftar di kantor Urusan Agama setempat Karena menurutnya pernikahan itu secara aturan tidak memenuhi persyaratan Maka dari itu ia mengimbau kepada masyarakat baik Desa Karang Anyar maupun Masaya di Kabupaten Muratara umumnya dan terutama orang tua agar bisa menjaga pergaulan anak anaknya serta memberikan bimbingan terkait baik buruknya tentang pergaulan itu sendiri Orang tua agar lebih bisa memperhatikan pergaulan anak anaknya terutama yang masih remaja agar bergaul tidak terlalu bebas karena dampaknya sangat luar biasa dan menyangkut harkat dan martabat keluarga Sementara untuk aturan pernikahan sendiri pemerintah telah mengaturnya undang undang perkawinan bahwa umum calon mempelai pria dan wanita harus minimal berumul 19 tahun ungkapnya Jadi kalau pernikahan itu harus dilaksanakan untuk anak yang berumur dibawah 19 tahun hal tersebut harus memenuhi prosedur yang harus dilalui yakni meminta persetujuan dari pengadilan agama Terkait ada yang mengatakan bahwa pernikahan tersebut sudah tercatat dikantor KUA itu tidak benar atau hoax tutupnya SON

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: