Dua Mantan Kades Tilep Duit Dana Desa, Sebegini Nilainya !!
harianmuba com SEKAYU Unit Pidana Korupsi Satuan Reksrim Polres Muba melimpahkan dua kasus korupsi dana Alokasi Dana Desa ADD kepada Kejaksaan Negeri Sekayu dengan dua tersangka Mantan Kades yakni Desa Keputran Kecamatan Plakat Tinggi dan Desa Madya Mulya Kecamatan Lalan Dua tersangka yakni Bayumi merupakan Mantan Kades Kaputeran dan Hermanto Mantan Kades Madya Lalan Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SiK Msi didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH mengatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Tanjung Kaputran Kecamatan Plakat Tinggi Bayumi darinya telah diduga merugikan negara sebesar Rp 413 853 202 53 Ia diduga telah korupsi dana ADD anggaran tahun 2014 dimana pencairan sebanyak dua termin dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara atau kegiatan fiktif yang dilakukannya ujar Alamsyah Lanjutnya dari pengakuan Bayumi ia melakukan tersebut untuk membayar hutang saat dirinya mencalonkan sebagai Kades Ia diancam hukuman penjara minimun 4 tahun maksimal seumur hidup dengan denda minimun Rp 500 juta maksimal Rp 1 Miliar katanya Sedangkan mantan Kades Madya Mulya Kecamatan Lalan Muba Hermanto dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp74 139 830 Tersangka Hermanto yakni mantan kades 2006 2012 ia diancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp 500 sampai Rp 1 milyar Dan Kedua tersangka sudah P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin pungkas nya boi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: