Sita Rumah Tersangka Antigen Bekas
HARIANMUBA COM LINGGAU Rumah mewah milik Picandi Mascojaya alias PM 45 selaku Brand Manager Laboratorium Kimia Farma Medan di Jalan Merbau Griya Pasar Ikan RT 7 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II disita polisi Penyitaan dilakukan Direskrimsus Polda Sumatera Utara berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No Sp Sita 79 VIII 2021 DITRESKRIMSUS tanggal 4 Agustus 2021 dan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Lubuklinggau No 573 Pen Pid PN LLg tanggal 18 Agustus 2021 Panitera Muda Pidana PN Lubuklinggau Wahyu Agus Susanto Rabu 1 9 2021 mengakui pihaknya mengeluarkan penetapan penyitaan sesuai permintaan dari Direskrimsus Polda Sumatera Utara Penyidik mengajukan izin sita ke Pengadilan Negeri kemudian Pengadilan mengeluarkan penetapan sita Jadi diajukan dahulu oleh penyidik sebelum melaksanakan sita Setelah diajukan dan diteliti kelengkapannya maka akan dikeluarkan penetapan sita jelasnya Berkaitan dengan penyitaan rumah Picandi dijelaskan Wahyu diajukan oleh Direskrimsus Polda Sumatera Utara diakuinya sudah ditetapkan ditanya Berkaitan dengan pelaksanaan penyitaan kami hanya mengeluarkan izin sementara pelaksananya tetap penyidik kata Wahyu Seperti diketahui rumah tersangka Picandi Mascojaya disita penyidik Direskrimsus Polda Sumatera Utara Kamis 26 8 2021 Dalam kasus ini Picandi oleh petugas Direskrimsus Polda Sumatera Utara dipersangkakan melanggar Undang Undang UU Kesehatan dan UU perlindungan konsumen serta ditambah UU Money Laundering atau Tindakan Pidana Pencucian Uang TPPU linggaupos
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: