Tetap Laksanakan Pilkades Serentak

Tetap Laksanakan Pilkades Serentak

Beberapa Desa Mulai Bentuk Panitia SUNGAI LILIN Pelaksanaan pemilihan kepala desa Pilkades yang direncanakan pada bulan November mendatang akan terlaksana Hal itu terlihat dengan sudah dimulainya tahapan saat ini beberapa desa yang melaksanakan pemilihan sudah mulai membentuk kepanitiaan Seperti halnya dua desa di Kecamatan Sungai Lilin yakni Mekar Jadi dan juga Linggosari Kemarin 24 8 2021 BPD setempat sudah melaksanakan pembentukan panitia pencalonan Pemilihan kepala desa Sesuai dengan tahapan yang ada saat ini BPD dari dua desa sudah melaksanakan kegiatan Pembentukan Kepanitiaan untuk Pilkades untuk desa kita sendiri dua desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak yakni Mekar Jadi dan Linggosari jelas Camat Sungai Lilin Agus Kurniawan Saputra SIP Msi melalui PJOK Kalis Mulyanto SE Dijelaskan Kalis jika memang tidak ada kendala maka tahapan selanjutnya BPD akan segera melakukan pelantikan terhadap panita yang sudah terbentuk Semoga panitia Pilkades yang sudah terbentuk bisa menjalankan pelaksanaan Pilkades didua desa tersebut jelasnya Penjabat Kades Mekar Jadi Robiul mengungkapkan pihaknya ikut mendampingi BPD pada saat pembentukan panitia Pilkades didesa Ia mengaku pemilihan dilakukan secara voting Dimana untuk suara terbanyak terpilih sebagai ketua untuk kedua sebagai sekretaris dan terakhir bendahara Kita berharap nanti panita yang terpilih bisa menjalankan tugas dengan baik jelasnya Terpisah di Desa Linggosari panitia pelaksana Pilkades didesa ini terpilih secara aklamasi Dimana ketua panitia yang terpilih sebelum nya sudah pernah melaksanakan tugas pada pemilihan Kades sebelumnya jelas Penjabat Kades Linggosar Affendi Darojat SH MH Sementara Kepala PMD Kabupaten Muba H Richard Cahyadi AP MSi mengatakan pelaksanaan Pilkades serentak sesuai jadwal apabila Pademi Covid 19 meredah Dan mengenai adanya Surat Mendagri Nomo 141 4251 SJ tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemiihan Antar Waktu PAW Pada Masa Pandemi Covid 19 Tidaklah menjadi persoalan karena antara tanggal 9 Agustus 2021 s d tgl 9 Oktober 2021 Tidak masuk dalam masa waktu penundaan katanya Lebih lanjut ia mengatakan tidaklah masuk dalam penundaan pelaksanaan di Kabupaten Muba dilakukan setelah masa waktu penundaan yang di maksud dalam surat Mendagri RI Artinya kita bisa melaksanakan Pilkades secara serentak yang sudah dimulai saat ini tengah dilakukan pembentukan panitia Pilkades tukasnya boi deo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: