Pembunuh Janda Cantik Divonis 10 Tahun

Pembunuh Janda Cantik Divonis 10 Tahun

SEKAYU Terdakwa JP 16 akhirnya dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Sekayu kemarin 12 08 2021 Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Tyias Listiani S H beranggotakan Andy William Permata S H Liga Saplendra Ginting S H menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu Pasal 340 jo 55 KUHP dan 285 jo 55 KUHP Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu selama sepuluh tahun ujar Majelis Hakim dalam putusannya Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara Menanggapi putusan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simaremare S H melalui Kasi Pidum Habibi S H mengatakan pihaknya mengambil sikap pikir pikir sama dengan sikap yang diambil oleh terdakwa JP Meskipun putusan lebih tinggi dari tuntutan kita mengambil sikap pikir pikir sama dengan terdakwa Sebab putusan ini akan kita laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan karena ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap Terdakwa statusnya anak anak jadi tuntutan dan vonis paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa jelasnya didampingi JPU Ade Rachmad Hidayat S H Sekedar informasi JP 16 ditangkap bersama dua tersangka lainnya yakni Alamsari 35 dan Rian Hidayat 26 oleh Satreskrim Polres Muba lantaran melakukan pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban Roaini 28 warga Desa Panai Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Selain ketiga pelaku saat ini pihak kepolisian masih memburu dua tersangka lain yakni SK dan CAN Dimana tersangka SK merupakan otak pelaku dari perbuatan keji tersebut Sebelumnya korban Roaini ditemukan warga sudah tidak bernyawa lagi dalam kondisi mengambang di Sungai Panai Desa Panai Kecamatan Sanga Desa Panai sekira pukul 09 30 WIB 7 7 2021 Saat ditemukan korban dalam keadaan telanjang dan tubuh dipenuhi luka Luka ditubuh korban berupa luka tusuk di kepala bagian atas luka tusuk di bagian belakang telinga sebelah kiri luka lebam pada mata bagian sebelah kiri dan luka lebam di bagian rusuk kiri dan kanan serta luka robek tidak beraturan di alat vital boi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: