Pembunuh Teman Sendiri Dituntut 15 Tahun

Pembunuh Teman Sendiri Dituntut 15 Tahun

SEKAYU Terdakwa Muslim 36 warga Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan akhirnya menjalani sidang secara Virtual kemarin 10 08 2021 Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Muslim bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 340 KUHPidana Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muslim dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama dalam masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simaremare S H melalui Kasi Pidum Habibi S H didampingi JPU Renny Ertalina S H Sebelumnya dalam dakwaan tindakan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Muslim terhadap korban Maryadi terjadi pada Jumat 12 3 2021 di dekat Jembatan Dusun III Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan Peristiwa itu bermula saat sepeda motor terdakwa dipinjam oleh korban kemudian digadaikan dengan orang lain Uang hasil gadaian sepeda motor itu digunakan korban untuk modal usaha mencari rotan di hutan Namun setelah lima bulan korban tidak kunjung menepati janji Setelah lama menanti Jumat 12 3 2021 terdakwa dan korban tidak sengaja bertemu Pertemuan itu dimanfaatkan terdakwa untuk menagih utang hasil usaha rotan Bukannya mendapat uang terdakwa malah mendapatkan jawaban dengan nada tinggi dan menantang dari korban Terdakwa pun langsung pulang ke rumah Ternyata kalimat yang dikeluarkan korban menghantui pikiran terdakwa yang lalu mengambil senjata tajam jenis pisau dan pergi keluar rumah untuk mencari korban Setelah bertemu terdakwa kembali menanyakan permasalahan motor yang digadaikan korban untuk modal usaha rotan Lagi lagi pertanyaan terdakwa dijawab ketus oleh korban sambil marah kemudian menantang terdakwa untuk berkelahi Terdakwa pun langsung menusukkan pisau berulang kali pada bagian wajah sebelah kanan daerah pelipis pinggang sebelah kiri lengan sebelah kiri dan pergelangan tangan atas Akibatnya korban meninggal dunia boi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: