Laporkan Warga Gelar Hajatan
LAIS Laporkan ke Satgas Covid 19 di Kecamatan Lais apabila masih ada warga menggelar hajatan atau resepsi pernikahan Itu adalah salah satu poin nota kesepakatan bersama antara Camat Lais Kapolsek Danramil dan KUA Puskesmas serta Kades yang digelar kemarin 9 8 2021 di Aula Kecamatan Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP Msi mengatakan nota kesepakatan bersama sudah ditandatangani sesuai nomor 470 318 KLS VIII 2021 tanggal 9 Agustus 2021 Poin pertamanya di kecamatan pelaksanaan akad nikah harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat dan hanya dihadiri maksimal 30 orang termasuk petugas pencatat nikah katanya Kemudian poin berikutnya hajatan resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya yang menyebabkan kerumuman untuk tidak dilaksanakan Poin ketiga kepala desa dalam wilayah Kecamatan Lais bersama Babinsa dan babinkamtibmas terus memantau apabila ada warga di daerah masing masing masih melaksanakan hajatan atau resepsi pernikahan dan lainnya untuk segera melapor ke Satgas Covid 19 Kecamatan jelasnya Lalu poin berikutnya ketentuan ini berlaku sejak ditandatangani oleh Forkopimcam Lais dan KUA sampai Satgas Covid 19 pada zona aman dan ada petunjuk dari Satgas Covid Kabupaten melaksanakan hajatan atau resepsi Dalam poin berikut tetap meminta kades mengoptimalkan fungsi posko penanggulangan Covid 19 di desa Dan yang terakhir kades membuat laporan tentang pelaksanaan PPKM di desa masing masing ungkapnya pai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: