Pelaku Pencurian di Desa Pinang Banjar, Berhasil Diamankan
SUNGAI LILIN Jajaran satreskrim Polsek Sungai Lilin Jumat 06 08 2021 Siang Pukul 13 00 WIB mengamankan Irwansyah 22 warga Desa Tanjung Pasir Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Pria ini diduga pelaku pencurian dengan pemberatan dirumah Taufiq Rohman 37 warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek setempat Kita berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Curat rumah koran Taufik Rohman Satu dari tiga pelaku berhasil kita amankan jelas Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH Sik melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar Zulkarnain SH Aksi pencurian sendiri di lakukan pelaku dan dua rekan nya pada Minggu 18 Juli 2021 sekira pukul 03 00 WIB Para pelaku masuk melalui dinding warung yang memakai rangka baja lalu pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang warung yang terhubung ke rumah Didalam rumah mengambil uang tunai Rp 20 juta rupiah 2 jam tangan pria warna silver dan hitam merek Alexander Christie 1 buah Hp merek Samsung J7 warna Hitam Saat korban terbangun korban melihat dinding rumah nya langsung mengecek barang yang bilang dan langsung melaporkan ke Mapolsek Sungai Lilin Berbekal laporan tersebut petugas unit reskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tau siapa pelakunya Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan akhirnya pelaku curat berhasil ditangkap Dari tangan pelaku Irwansyah petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Hp merek Samsung J7 warna hitam milik korban jelas Kapolsek Kapolsek mengungkapkan dari pengakuan Irwansyah dirinya mendapat bagian hasil curian tersebut berupa uang sebesar Rp 1 4 juta Hp samsung Sementara rekannya masing masing mendapat 2 juta rupiah Pelaku L DPO yang berperan mengambil uang dan barang milik korban Lalu Irwansyah ini tidak mengetahui jumlah total berupa uang dan barang apa saja yang dicuri dari korban Awalnya dirinya diberi uang hasil curian sebesar Rp 2 juta namun rekannya juga menawarkan 1 unit Hp merek Samsung J7 warna Hitam untuk dijual kepadanya seharga Rp 600 000 enam ratus ribu rupiah karena dirinya tidak memiliki uang jadi L DPO langsung memotong uang hasil curiannya sebesar 600 ribu dan memberikan sisanya 1 4 juta rupiah paparnya Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Sungai Lilin dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun Dua rekan pelaku yang masih DPO sudah kita kantongin identitas nya Dan masih dalam pengejaran anggota kita Saya menghimbau dua pelaku agar segera menyerahkan diri tutupnya deo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: