Divonis 5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
SEKAYU Sidang terhadap terdakwa pencabulan dengan korban perempuan penyandang disabilitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan vonis atau hukuman 5 tahun penjara kemarin 5 8 2021 Terdakwa Nu melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban penyandang disabilitas berinisial T 21 Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tutntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang menuntut terdakwa Nu dengan hukuman 8 tahun 6 bulan pada sidang sebelumnya Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Nu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan menetapkan terdakwa tetap ditahan ujar Majelis Hakim yang dilansir dari laman Sipp pn sekayu go id Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Marcos MM Simaremare S H melalui Kasi Pidana Umum Habibi S H mengatakan pihaknya mengambil sikap pikir pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut Kita ambil sikap pikir pikir karena ada waktu tujuh hari untuk menetukan sikap Hal ini segera kita laporkan kepada pimpinan untuk mengetahui langkah apa yang diambil jelasnya Terpisah Penasehat Hukum Korban T yakni Zulfatah S H mengatakan pihaknya sangat tidak sependapat dengan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Nu Kami sangat tidak sependapat dengan putusan itu karena lebih jauh rendah dari tuntutan JPU katanya Sebelumnya JPU Kejari Muba menuntut terdakwa Nu dengan hukuman 8 tahun 6 bulan JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama selamanya sembilan tahun Sekedar informasi terdakwa Nu yang merupakan warga Kecamatan Lais Kabupaten Muba diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tetangganya sendiri berinisial T yang merupakan penyandang disabilitas tuna grahita yakni keterbelakangan mental pada Minggu 7 3 2021 lalu boi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: