Bila Ada Sumbangan, Gunakan Lembaga Resmi Negara
SEKAYU Beberapa hari terakhir ini masyarakat Provinsi Sumatera Selatan Sumsel bahkan sampai ke nasional dihebohkan mengenai sumbangan dana Covid 19 untuk masyarakat hingga jumlahnya sangat fantastis disebutkan mencapai Rp 2 Triliun dari mendiang Akidi Tio Adanya hal tersebut tentu saja membuat semua pihak angkat bicara termasuk guru besar hukum yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah Dr Wandi Subroto SH MH Mengenai hal sumbangan yang jumlahnya sangat fantastis itu dan pada akhirnya tidak terealisasi sempat membuat kegaduhan di kalangan berbagai pihak terutama di Provinsi Sumatera Selatan kalau menurut hemat saya jangan terlalu dipikirkan kata Ketua STIHURA Dr Wandi Subrotos SH MH saat dihubungai Kamis 05 08 2021 Ia pun menghimbau kepada masyarakat termasuk di Bumi Serasan Sekate mengenai hibah Rp 2 Triliun tersebut tidak usah lagi menjadi bahan perbincangan sebab negara saat ini sedang dalam keadaan susah imbas dari Wabah Pandemi Covid 19 saat ini Artinya tidak usah lagi masuk dalam pembahasan jelasnya Tambahnya kedepanya hendaknya menjadi pembelajaran harus hati hati dan lebih teliti lagi dalam sumbangan seperti itu terkhusus kepada para pejabat baik itu pejabat negara maupun pejabat pemerintah daerah Kenapa demikian karena penerimaan negara bukan pajak itu sudah diatur dan ada mekanismenya jelasnya Intinya apabila ada sekelompok organisasi ataupun masyarakat dan secara pribadi yang ingin menyumbangkan dana dalam jumlah tertentu atau pun dalam bentuk hadiah tentunya ada wadah yang telah disahkan oleh negara Misalkan kalau bentukanya sumbangan untuk penanggulangan Covid 19 tentunya ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB sehingga hal itu bisa dilakukan Audit keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK Republik Indonesia sehingga hal ini jelas secara hukum ujarnya Labih lanjut ia mengatakan lembaga lainya yang berhak menerima sumbangan itu harusnya dipercayakan dengan Dinas Sosial Dinsos dan Badan Amil Zakat Nasional Baznas Artinya setiap pengeluaran dan penyerahan sudah pasti ada laporan secara resmi dan bisa dipertanggung jawabkan imbuhnya boi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: