Khawatir Lari, Dua Tersangka Korupsi Ditahan
SEKAYU Setelah satu dari tiga tersangka tindak pidana korupsi Tipikor dana yang disalurkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir LPDB KUMKM terhadap Koperasi Unit Desa KUD Buana melarikan diri setelah ditetapkan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Kini dua orang pengurus LPDB KUMKM KUD Buana usai dilakukan pemeriksaan kemarin 04 08 2021 sekitar pukul 16 00 WIB di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Sekayu Kedua mantan pengurus koperasi itu yakni Alis Gunawan Ketua Bidang II KUD Buana periode 2012 2014 dan Bambang Tri Hasmoro Ketua Bidang IV KUD Buana periode 2012 2014 Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Klas II B Sekayu Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simare Mare SH HUm melalui Kasi Pidsus Arie Apriansyah SH didampingi Kasi Intelejen Abu Nawas SH mengatakan dilakukanya penahanan terhadap kedua pengurus koperasi tersebut dikhawatirkan melarikan diri Dan dikhawatirkan juga menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatanya itu karena kedua tersangka ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 000 000 000 Lima Miliar Rupiah katanya Lebih lanjut ia mengatakan tim JPU segera menyiapkan berkasnya guna dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidang Sejauh ini Penyidik sendiri sudah memeriksa 25 saksi dan menyita 128 berkas dokumen terkait kasus ini ujar Mascor Kejari Muba menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini Selain dua yang telah ditahan ada satu tersangka atas nama Safarudin Ketua KUD Buana periode 2012 2014 dan juga mantan ASN di Muba Berstatus Daftar Pencarian Orang DPO Ketiga tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang Undang R I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang Undang R I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 9 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana Sekedar informasi perkara ini berawal saat KUD Buana yang berlokasi di Desa Bero Jaya Timur Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba Setelah terbit surat rekomendasi KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI cq Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota Setelah dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp 5 miliar namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara boi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: