PPKM Level 3 Diperpanjang

PPKM Level 3 Diperpanjang

PANGKALAN BALAI Mengingat masih tingginya penyebaran Virus Covid 19 di Bumi Sedulang Setudung Pemerintah Kabupaten Pemkab bersama Forkopimda dan Satgas Covid 19 memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 3 mulai sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 Bupati Banyuasin H Askolani SH MH mengatakan keputusan tersebut diambil melalui rapat bersama Forkopimda Menurutnya sebagai daerah penyangga pihaknya harus mengikuti kebijakan yang diberlakukan Pemkot Palembang sekaitan dengan pengendalian penularan Virus Corona Apalagi sebagian besar kasus positif di wilayahnya datang dari Palembang Jika Pelembang melakukan ini maka Banyuasin sebagai penyangga juga harus menerapkan yang hampir mirip Karena kita yang akan mendapatkan tumpahan dari Palembang yang penularannya semakin tinggi jika interaksi tidak bisa dibatasi ujar Askolani Pertimbangan lain diberlakukannya PPKM level 3 karena adanya Varian Delta yang dilaporkan telah masuk ke Sumsel Diketahui penularan varian baru corona tersebut sangat cepat Adapun beberapa kebijakan dalam pemberlakukan PPKM level tiga ini yakni semua proses pembelajaran baik tingkat SD MI SMP Mts SMA SMK MA pergruan tinggi dilakukan secara daring atau online tegasnya Kegiatan perkantoran dilakukan dengan 75 persen work from home WFH dan 25 persen work from office WFO Terkait WFH khusus ASN Pemda kami pertegas bukan liburan tapi bekerja dari rumah untuk mengantisipasi hal ini semua ASN yang WFH wajib shareloc di jam yang telah ditentukan atau 4 kali dalam sehari tegas Askolani Pada pengaturan jam operasional toko toko sembako untuk skala menengah dibatasi hanya sampai pukul 5 sore Termasuk untuk minimarket Toko kelontong skala menengah bawah beroperasi sampai dengan pukul 21 00 WIB Adapun untuk warung kafe warung kopi pedagang kaki lima restoran dan sejenisnya dibatasi operasionalnya sampai pukul 19 00 WIB malam Mereka juga diwajibkan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan Bagi rumah makan maupun restoran kapasitas dibatasi hanya 25 persen bagi pelanggan yang akan makan di tempat dine in Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 10 malam tukasnya Sementara tempat ibadah juga tetap dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen Begitu pula dengan kegiatan resepsi hajatan kemasyarakatan juga terbatas hanya 25 persen dan tidak prasmanan Pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup untuk sementara waktu Pelaksanaan kegiatan rapat seminar pertemuan luring lokasi rapat seminar pertemuan ditempat umum dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga tidak diperbolehkan selama masa PPKM Begitu juga kegiatan olahraga pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 dua puluh lima persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat jelasnya Selanjutnya Transportasi umum kendaraan umum angkutan masal taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 tujuh puluh persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker tegas Askolani amr

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: