Tidak Prokes, PKL Ditertibkan

Tidak Prokes, PKL Ditertibkan

PANGKALAN BALAI Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Prokes hingga kini terus dijalankan Pemerintah Kabupaten Pemkab Banyuasin Kemarin 26 07 2021 Sat Pol PP melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima PKL yang tidak Prokes hal itu sesuai dengan Perda No 10 tahun 2009 tentang ketertiban umum dan ketentraman Kasat Pol PP Banyuasin Drs H Indra Hadi M Si melalui Kabid Tibumtram Bustanil Arifin S Sos M Si mengatakan dari Satpol PP kembali memberikan penghimbauan kepada masyarakat agar tidak berjualan di Taman Kota Betung Penghimbauan dan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehata prokes sekaligus pembagian masker kata Bustanil Arifin Bustanil Arifin menekankan dalam kegiatan ini para pedagang kaki lima sudah tidak ada lagi yang nekat berjualan di seputaran Taman Kota Betung dan terimaksih sudah mengindahkan dan mengerti atas surat yang sudah dilayangkan oleh pihak Kecamatan Betung Sesuai dengan surat dari Kecamatan Betung agar lokasi Taman Kota Betung tersebut bebas dari pedagang kaki lima PKL dan dihinbau kepada masyarakat Betung untuk selalu mematuhi tentang protokol kesehatan prokes sesuai dengan Perbup No 179 tahun 2020 imbuh dia amr

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: