Pasang Himbauan Dirumah Makan

Pasang Himbauan Dirumah Makan


Operasional Sampai Pukul 17 00 WIB BABAT SUPAT Pemerintah Kecamatan Babat Supat bersama dengan Forkopimcam setempat akhir pekan kemarin berkeliling kerumah makan dan warung makanan hingga lapak jajanan Kedatangan tim ini untuk menghimbau serta memasang himbauan intruksi Bupati Kita sudah berkeliling tempat usaha penjualan makanan mulai dari rumah makan hingga lapak jajanan yang ada di Kecamatan Babat Supat Disetiap tempat yang didatangi kit menghimbau memberikan sosialisasi hingga memasang stiker himbauan jelas Camat Babat Supat Rio Aditya SIP Msi kemarin Rio menjelaskan kegiatan tersebut menindaklanjuti instruksi Bupati Muba nomor 025 tahun 2021 tentang implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM berbasis mikro di wilayah Muba Kita berharap masyarakat bisa melaksanakan himbauan yang diberikan jelasnya Adapun beberapa poin yang ada dalam himbauan tersebut diantaranya kegiatan makan dan minum ditempat hanya 25 persen dari jumlah kapasitas yang tersedia di rumah makan jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 17 00 WIB Untuk layanan makanan yang melayani pesan antar atau makan dirumah diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20 00 WIb Sementara RM yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang diperbolehkan beroperasi 24 jam jelasnya Camat pun menegaskan pihaknya akan terus berkeliling memantau keberadaan rumah makan hingga lapak jajanan tersebut Ia mengungkapkan jika memang masih ada yang membandel maka akan diambil tindakan tegas sesuai peraturan yang ada Sekali lagi kami berharap kepada para pelaku usaha rumah makanan ini untuk mematuhi himbauan yang diberikan hal ini tidak lain bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran Covid19 tutupnya deo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: