Sebar Himbauan PPKM Lokal
SEKAYU Mengingat terjadinya peningkatan yang siginifikat jumlah kasus terkonfirmasi Positif Virus Covid 19 beberapa hari belakangan ini maka Kabupaten Musi Banyuasin saat ini kategori zona merah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Dagperin Kabupaten Muba Azizah Wahyudi ST MT mengatakan penetapan Zona Merah itu tentunya sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 Nah maka diberlakukan PPKM Mikro Lokal jelasnya Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pemberlakuan PPKM Mikro Lokal di seputaran Gelanggang Remaja bahwa Pemkab tidak melarang untuk berjualan tapi diberlakukan PEMBATASAN sesuai SE Bupati Muba Pembatasan aktivitasnya itu termasuk pedagang di Lapangan Gelanggang Remaja Sekayu merupakan upaya untuk menekan peningkatan kasus corona di Muba khususnya di Kecamatan Sekayu imbuhnya Hal itu diberlakukan agar kondisi ini disikapi dengan bijak demi menjaga kesehatan dan keselamatan orang banyak Kepada pelaku usaha restoran rumah makan warung makan atau makanan dan kafe diminta kerjasamanya agar melakukan langkah langkah yakni wajib melaksanakan Protokol Kesehatan yaitu menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun memakai masker serta menjaga jarak jelasnya Kemudian diingatkan juga bagi pemilik usaha restoran rumah makan warung makan atau makanan kafe dan sebagainya agar tidak menyediakan meja dan kursi untuk makan ditempat dan hanya melayani untuk membungkus Lalu memberlakukan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha mulai pada pukul 08 00 sampai dengan pukul 19 00 WIB kecuali yang buka 24 jam dengan ketentuan melayani membungkus tukasnya boi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: