Sidak Tempat Hiburan Malam

Sidak Tempat Hiburan Malam


SUNGAI LILIN Camat Sungai Lilin Agus Kurniawan Saputra SIP Msi bersama dengan forum komunikasi pimpinan kecamatan Forkopimcam kemarin melakukan sidak di tempat hiburan malam Dalam kegiatan tersebut mereka meminta kepada pelaku usaha untuk mematuhi PPKM Mikro skala lokal Kegiatan diawali dengan apel bersama dihalaman kantor Desa Srigunung Dipimpin Camat bersama dengan Kapolsek dan juga Danramil serta Kades Srigunung kegiatan berlanjut dengan mendatangi 10 titik kafe remang remang Camat memberikan himbauan kepada pengelola tempat hiburan tersebut Selain itu mereka juga diminta menandatangani surat perjanjian yang berisikan beberapa poin diantaranya siap untuk mentaati pemberlakuan PPKM mikro Selain itu mengurangi waktu operasional hanya sampai jam 21 00 WIB Setiap tamu wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid19 Jika memang tidak mematuhi surat pernyataan tersebut maka tempat hiburan tersebut siap menerima sanksi sesuai aturan berlaku Hari ini Fokompimcam Sungai Lilin melakukan PPKM secara lokal yang sasarannya memberikan himbauan dan sosialisasi di tempat hiburan malam yang ada disepanjang jalintim tepatnya di Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin jelas Camat Sungai Lilin Agus Kurniawan Saputra SIP Msi Agus menjelaskan meminta kepada pelaku usaha untuk mentaati apa yang sudah dihimbaukan atau yang ada dalam surat pernyataan yang ada Alhamdulillah kami bersyukur kegiatan berjalan lancar setiap usaha himburan dan cafe cafe yang didatangi hari ini bersikap Kooperatif menyanggupi dan bersedia melaksanakan apa yang ada di pernyataan tersebut tutupnya deo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: