Amankan Pelaku Judi Dadu Kuncang

Amankan Pelaku Judi Dadu Kuncang

SANGA DESA Jajaran Reskrim Polsek Sanga Desa mengamankan Samsu 67 dan Amri 43 warga Dusun I Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba Keduanya diciduk diarena judi dadu Kuncang yang ada di Desa Keban II Kecamatan Sanga Desa 3 7 kemarin 06 07 2021 Berdasarkan informasi di lapangan penangkapan bermula ketika Polisi mendapat info adanya kegiatan perjudian jenis dadu Kuncang Kemudian dari informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Sanga Desa melakukan penyelidikan nah setelah dilakukan penyelidikan diketahui Informasi tersebut benar Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sanga IPDA JOHARMEN S H M Si langsung melakukan pengerebekan Pada saat melakukan Pengerebekan didapati kedua tersangka sedang menyelenggarakan permainan judi dadu kuncang Selanjutnya tersangka dan bersama Barang Bukti BB diamankan satu set peralatan dadu kuncang yang terdiri dari 1 satu buah alas buah bola dadu kuncang yang berbentuk piringan yang terbuat dari tampah cangkir di bungkus dengan kain bergaris garis berwarna hitam dan hijau Kemudian 1 satu buah penutup dadu kuncang berbentuk kaleng aluminium bagian luarnya berwarna merah putih biru 6 enam buah mata dadu yang bertuliskan angka 1 2 3 4 5 6 berjumlah 5 lima buah mata dadu dan 1 satu buah mata dadu yang ada gambar kupu kupu jambu dan kuda Lalu 1 satu lembar karpet yang bertuliskan angka angka dan gambar tempat pemasang dadu kuncang Dan selanjutnya uang tunai berjumlah Rp 496 000 Empat ratus sembilan puluh enam ribu Ditambah 1 satu buah tas merk polo sports bermotif garis garis warna kuning dan hitam Para tersangka mengakui perbutannya telah menyelenggarakan permainan judi jenis dadu kuncang dan mengumpulkan modal berdua dgn perjanjian pembagian hasil Pada saat penyelenggaraan permainan judi tersebut jelas Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH Sik melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Yohan boi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: