Dituntut 8,6 Tahun, Terdakwa Pencabulan Penyandang Disabilitas

Dituntut 8,6 Tahun, Terdakwa Pencabulan Penyandang Disabilitas

SEKAYU Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menuntut terdakwa N dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara Tuntutan tersebut dilayangkan karena terdakwa N diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban T 21 yang merupakan penyandang disabilitas Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama selamanya sembilan tahun Dituntut dengan hukuman 8 tahun 6 bulan ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simaremare SH melalui Kasi Pidum Habibi SH didampingi JPU Reza Faizal SH Senin 5 7 2021 Setelah sidang dengan agenda tuntutan kata Habibi selanjutnya akan dilaksanakan sidang dengan agenda Pledooi atau pembelaan Sidang itu nantinya dilakukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya Sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan katanya Sekedar informasi terdakwa N yang merupakan warga Kecamatan Lais Kabupaten Muba diduga melakukan pelecelahan seksual terhadap tetangganya sendiri berinisial T yang merupakan penyandang disabilitas tuna grahita yakni keterbelakangan mental pada Minggu 7 3 2021 lalu boi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: