Tergiur Keuntungan, Nekat Jual Sabu

Tergiur Keuntungan, Nekat Jual Sabu


SEKAYU Jajaran satuan reserse narkoba Polres Muba menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu sabu Tersangka itu adalah Abi Rahman Zaidizaidi 24 Pria ini ditangkap di Pondok Talang Rompok Desa Kemang Kec Sanga desa Kabuoaten Muba pada Jumat 02 07 2021 Siang Dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti 1 19 gram Informasi dilapangan penangkapan berawal dari informasi masyarakat Saat Polisi hendak melakukan penggeledahan pelaku sempat hendak membuang barang bukti saat di buka ditemukan sabu siap edar sebanyak 6 Enam paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1 19 gram Dari pengakuan pelaku Abi tergiur dengan keuntungan edarkan sabu sehingga ia melakukan nya Selain menyita sabu sabu sebagai alat bukti polisi juga menyita 1 satu ball plastik klip bening yang mengindikasikan pelaku bukan orang baru dalam peredaran gelap narkotika Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH Sik melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni Hasibuan SH membenarkan penangkapan tersebut Kita akan menjerat pelaku dengan pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun Dan maksimal 20 tahun tutupnya boi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: