Seorang Ayah Jadi Terdakwa, Karena Pukul Pelaku Pencabulan Anaknya
ASD dengan didampingi dua penasihat hukumnya saat menghadiri persidangan yang menetapkannya sebagai terdakwa, karena menampar wajah pelaku yang mencabuli anaknya. Foto : Penasihat Hukum Terdakwa untuk JPNN.----
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan ASD yang sebelumnya berstatus tahanan kota, kini menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda.
Dalam kesempatan itu, penasihat hukum terdakwa mengajukan permintaan pada ketua majelis hakim agar ASD tidak sampai ditahan di Rutan Samarinda. Alasannya karena ASD merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil.
“Kami meminta kepada majelis hakim bisa mempertimbangkan terdakwa tetap menjadi tahanan kota dan jangan sampai ditahan di Rutan,” terang Bambang selaku penasihat hukum ASD dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (30/6).
Bambang berjanji akan membawa terdakwa untuk selalu hadir disetiap agenda persidangan yang digelar.
Permintaan tersebut masih dipertimbangkan majelis hakim dan baru akan diputuskan pada persidangan selanjutnya. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saki akan kembali bergulir pada Rabu (6/7) nanti.
Disampaikan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan ASD merupakan bentuk pembelaan sang putri yang menjadi korban pencabulan. Pria 40 tahun itu saat ini telah berstatus terdakwa atas kasus pencabulan.
AS diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang masih berusia 9 tahun. Peristiwa itu terjadi saat AS diberi tugas untuk menjagakan rumah keluarganya yang dalam keadaan kosong ditinggal bepergian.
Di sore hari itu, korban mulanya sedang asik bermain di depan rumah keluarga pelaku. AS kemudian memanggil korban dengan alibinya yang ingin memperlihatkan kolam berenang di dalam rumah keluarganya tersebut.
Singkat cerita, korban yang sedang melihat kolam berenang tiba-tiba dipeluk AS dari arah belakang. Korban sempat berikan perlawanan, tetapi kalah tenaga dengan AS yang kemudian mencium mulut bocah perempuan tersebut.
Korban terus meronta hingga akhirnya dapat terlepas dari dekapan AS. Sambil menangis korban terus berlari ke rumah dan bertemu dengan sang ayah. Mendengar pengakuan putrinya, ASD emosi dan mendatangi AS hingga terjadi tindak kekerasan tersebut.
AS melaporkan ASD ke Polsek Sungai Kunjang. ASD yang tidak terima karena anaknya dicabuli, turut membuat laporan ke polisi. Kedua kasus berbeda ini kemudian ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
AS ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan ditahan di sel tahanan Polresta Samarinda. Sementara ASD yang ditetapkan tersangka penganiayaan menjadi tahanan Kota. (jpnn/fajar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: