Menjelang Vonis Hakim, Dodi Reza Dikenal Banyak Memiliki Program Pro Masyarakat
--
PALEMBANG - Menjelang vonis Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, pada 7 Juli 2022 nanti, terkait kasus dugaan penerima suap fee proyek dinas PUPR Muba.
Dodi Reza Alex salah satu terdakwa suap fee di muba, selama ini memiliki banyak program yang pro masyarakat saat masih memimpin Kabupaten Musi Banyuasin.
Salah satu programnya pertama di Indonesia yang melakukan percontohan implementasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Program ini, diinisiasi Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA pada Oktober 2017 lalu, di lahan seluas 4.446 hektare yang dilaunching secara langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Pengamat Pertanian dan Perkebunan Indonesia, Purwanto S.Wirutomo pun memuji langkah sangat visioner Dodi Reza.
Ia mengatakan, mengenai PSR adalah program pertama kali bisa dilakukan di seluruh Indonesia. Hal itu tidak terlepas dari peran Dodi Reza selaku kepala daerah yang berani memberikan garansi terhadap syarat belum dipenuhi petani.
"Antara lain mengenai opteker, ketika itu hutani kesulitan maka pemda berani bertanggung jawab untuk jadi opteker," jelasnya, Kamis (30/6).
Selain itu, Bupati Dodi juga berani menyelasaikan permasalahan tanah yang bisa dipenuhi berdasarkan kebijakan Pemkab Muba.
"Tapi untuk sekarang ini, ketika harga turun harga pupuk naik. Petani kesulitan memenuhi syarat administrasi PSR," tegas Purwanto.
Menurutnya, hilirisasi sawit yang bekerjasama antara BPKD PKS dan ITB sangat baik karena telah menghasilkan bensin sawit, avtur dan bio diesel.
Hal ini merupakan langkah yang sangat visioner ke depan, bukan hanya untuk Indoensia saja tetap juga seluruh dunia. Dimana hal ini jawaban terhadap kampanye hitam yang dilakukan oleh negara-negara eropa.
"Replanting sawit bisa dilaksanakan karena Bupatinya kuatnya keinginan petani sawit sejahtera," tuturnya.
Bahkan Menteri Pertanian, Dr Syahrul Yasin Limpo SH MSi MH memuji program unggulan dari Kabupaten Muba tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: