Miris, Begini Kondisi Bangunan Tribun Penonton yang Menjerat 11 Kades di Ogan Ilir
Tribun Mini Soccer Ogan Ilir yang menjerat sejumlah pejabat. (foto etty sumeks.co)----
HARIANMUBA.COM,- Penahanan 11 mantan Kepala Desa di Kabupaten Ogan Ilir oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, sontak membuat warga Kecamatan Tanjung Batu dan Payaraman heboh.
Pasalnya, ke-11 orang tersebut merupakan mantan Kades serta Pejabat Sementara (Pjs) Kades di wilayah Tanjung Batu dan Payaraman.
Selain mantan Kades dan Pjs Kades, Ditreskrimsus Polda Sumsel juga menahan salah seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camat Tanjung Batu, serta kontraktor yang mengerjakan pembangunan tribun penonton lapangan sepakbola di 11 desa tersebut.
Terkait hal tersebut, SUMEKS.CO pun mencoba melihat langsung kondisi bangunan tribun penonton yang dibangun menggunakan dana APBN dari proyek refocusing Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI tahun 2015 sebesar Rp 1,6 miliar.
Salah satu desa yang menerima bantuan pembangunan tribun penonton lapangan sepakbola tersebut, yakni Desa Tanjung Pinang II Kecamatan Tanjung Batu. Menurut informasi dari warga setempat, bangunan tersebut menggunakan dana sebesar Rp 200 juta.
"Waktu itu Pak Kades pernah cerita kalau dana untuk bangun tribun ini Rp 200 juta. Waktu mau bangun, saya sudah pernah ingatkan Kades supaya hati-hati dan bila perlu baca dulu berkas yang mau di tanda tangani tersebut," ungkap Udin, salah seorang warga Desa Tanjung Pinang kepada SUMEKS.CO.
Hanya saja, sang Kades menolak mentah-mentah saran dari Udin lantaran menurut Kades tidak menyalahi dan dirinya hanya ingin mau terima beres pembangunan tribun tersebut. Setelah bangunan jadi, Udin sempat kaget, karena besaran dana dengan fisik tidak sesuai.
"Saya sempat syok ketika dana yang katanya Rp 200 juta, hanya jadinya seperti ini. Tribun dengan panjang 2,5 meter, dan kondisinya saat ini sudah tidak layak pakai lagi seperti ini," lanjut Udin.
Ditambahkannya, pada waktu hendak pembangunan, sang Kades hanya diminta untuk tandatangan oleh oknum yang diduga koordinator pembangunan tribun penonton lapangan sepakbola. Dan ternyata, kasus tersebut saat ini berujung pada penahanan 11 mantan Kades oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel.(ety)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: