Kuli Bangunan Nekad Bobol Bank

Kuli Bangunan Nekad Bobol Bank

Satreskrim Polres Kutai Timur membeberkan barang bukti kasus pembobolan di salah satu bank di Sangatta, Kamis (7/7). foto: Dokumentasi Humas Polres Kutim.----

SANGATTA - Seorang pria berinisial SLH di Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur nekat membobol bank dengan alasan ingin memenuhi kebutuhan sang anak. Akibat ulah nekatnya tersebut, pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu diringkus polisi. 
 
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur Iptu I Made Jata Wiranegara mengungkapkan, meski SLH gagal menggondol uang di dalam bank, tetapi pria 42 tahun itu tetap harus ditahan.
 
Pasalnya, dia telah terbukti melakukan percobaan pencurian di bank yang terletak di Jalan Yos Sudarso II. 
 
Percobaan pencurian yang dilakukan SLH itu terungkap setelah mendapat laporan dari pihak bank.
 
Disebutkan bahwa boks kaca yang berada di bagian belakang dan dinding ruangan tempat brankas penyimpanan uang ditemukan dengan keadaan rusak, seperti hendak dibobol oleh orang tidak dikenal.
 
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/7) lalu sekitar pukul 19.30 WITA. Setelah terima laporan tersebut, Satreskrim Polres Kutim melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
 
Dari hasil olah TKP, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah pada sosok pelaku yang sudah berupaya melakukan percobaan pencurian di bank tersebut. 
 
Pelaku akhirnya ditangkap kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya tersebut.
 
"Senin (4/7) siang, sekitar pukul 14.20 WITA, Tim Macan Satreskrim Polres Kutim berhasil mengamankan terduga pelaku pembobolan bank. Pelaku kami amankan, tepatnya di salah satu bangunan belum jadi di Kecamatan Sangatta Utara," ungkap Iptu Wiranegara saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Kutim, Kamis (7/7).
 
SLH yang diringkus polisi tanpa perlawanan kedapatan memiliki barang bukti berupa pakaian, sepatu, serta masker serta dan satu unit motor yang digunakan saat membobol bank tersebut. 
 
"Selain itu, kami temukan petunjuk luka pada salah satu tangan pelaku yang diduga terkena pecahan kaca saat melakukan pembobolan," bebernya.
 
Iptu Wiranegara menyampaikan dari hasil penyelidikan pelaku diduga masuk ke dalam bank dengan cara membobol boks kaca yang terlebih dahulu dipecahkan pelaku.
 
Setelah di dalam bank, pelaku masuk ke ruangan brankas. Namun pelaku tidak menemukan tempat brankas berisikan uang.
 
Tak selang lama, alarm bank berbunyi membuat pelaku memilih untuk segera kabur. 
 
"Selain itu, berdasarkan keterangan dan bukti CCTV yang kami peroleh ada pakaian, masker, celana dan sepatu yang digunakan pelaku saat beraksi dan pelaku diamankan," ucapnya. 
 
Akibat perbuatannya SLH kini mendekam di sel tahanan Polres Kutim dan dijerat polisi dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
 
Sementara itu, pelaku SLH mengaku nekat melakukan percobaan pencurian lantaran ingin memenuhi kebutuhan anak dan keluarganya. 
 
"Saya menyesal dan malu sama anak dan keluarga saya. Saya punya anak lima orang," ucap SLH. (mcr14/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait