Pengakuan Pembunuh Cinta, Baru Pacaran 7 Bulan, Kenal Lewat Sosmed

Pengakuan Pembunuh Cinta, Baru Pacaran 7 Bulan, Kenal Lewat Sosmed

Pelaku pembunuhan cinta --

 
SEKAYU - Herfendi  (27) warga Kecamatan warga Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh yang menjadi pelaku pembunuhan Cinta (26) sudah diamankan petugas. Ternyata ia dan korban baru beberapa bulan menjalin asmara.
 
"Kami kenal awalnya melalui sosmed, kalau pacaran nya sudah 7 bulan pak, cu. Aku serius jalani hubungan ini bahkan aku sudah Ado rencano nak menikahinya," jelas Herfendi ketika press release tadi siang (11/7).
 
 
Herfendi pun menceritakan pagi sebelum kejadian ia menjemput korban dirumahnya untuk membeli sarapan. Setelah itu ia mengajak korban ke rumahnya mengambil ayam untuk malam lebaran Idul Adha.
 
Dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, Hendri mengaku dirinya mendengar pembicaraan korban dengan seorang pria melalui Hp. Ia merasa cemburu apalagi nada bicara nya cukup mesra.
 
 
"Saya pun mengarahkan motor menuju ke lapangan terbang.  Disana, saya nanya ke Cinta, siapa yang nelpon. Tapi tidak dijawab," jelasnya.
 
Pelaku mengaku Ia kemudian membuka jok motor untuk memeriksa kondisi BBM. Disitulah ia melihat ada sebilah pisau dibawah jok motor. "Saya tanya sekali lagi ke dia (korban) siapa yang nelfon tapi masih 
 
asik teleponan, langsung saya tusuk dari samping lalu di dada dan digorok lehernya," jelasnya.
 
Pelaku yang seorang duda anak dua ini usai kejadian mengambil perhiasan dan handphone lalu melarikan diri ke kebun keluarga di daerah Kecamatan Plakat Tinggi. "Disana saya sembunyi, sebelumnya tempat adik di Sekayu lalu pindah tempat kebun kakak," ucapnya.
 
 
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Wakapolres Muba Kompol Satria Dwi Dharma, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, Senin (11/7/2022) mengatakan motif pelaku membunuh korban yakni karena percintaan.
 
Atas perbuatan itu, sambung Satria, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP. "Ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati," tegasnya. (boi)
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: