Mantan Kadinkes Prabumulih, Divonis 22 Bulan

Mantan Kadinkes Prabumulih, Divonis 22 Bulan

Sidang pembacaan putusan. Foto : Sumeks.co--

 PALEMBANG, - Dihukum pidana 22 bulan penjara, mantan Kadinkes Prabumulih dr Heppy Tedjo Tjahyono, yang dijerat kasus korupsi pada kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kota Prabumulih tahun 2017 nyatakan menerima putusan.

Terdakwa dr Heppy Tedjo Tjahyono dinyatakan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, dalam sidang Kamis (21/7) terbukti bersalah menyalah gunakan kewenangan. Serta menerima honor dalam kegiatan BOK yang nyatanya tidak dilaksanakan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana selama  1 tahun 10 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas hakim ketua Efrata H Tarigan SH MH.

Selain itu, terdakwa dalam amar putusan juga dijatuhi pidana tambahan wajib mengganti uang sebagai honor dari kegiatan home visit fiktif Rp1,9 juta,  dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan satu bulan penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang juga mantan asisten III Setda Pemkot Prabumulih yang dihadirkan secara visual dari penahanan Rutan Prabumulih menyatakan meneria putusan majelis hakim.

Home visit sendiri adalah program Pemkot Prabumulih melalui Dinkes yang dilakukan petugas kesehatan di Puskesmas. Kegiatan tersebut dengan cara mendatangi langsung pasien-pasien.

Adapun anggaran untuk kegiatan tersebut Rp141 juta yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017.

Modus yang dilakukan terdakwa Heppy Tedjo Tjahyono yaitu pekerjaan fiktif. Dimana selama pekerjaan itu seharusnya ada honor untuk petugas di lapangan. Akan tetapi, tidak disalurkan. (fdl/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: