Mengaku Pengusaha Batu Bara, Pria Pengangguran di Lahat Cabuli Bocah SMP Berkali-kali
Tersangka WR saat diamankan di Polres Lahat. Foto : istimewa----
Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(gti)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: