Bujuk Rayu, Korban Dibawa ke Hotel, Kemudian Ditinggalkan di Curup

Bujuk Rayu,  Korban Dibawa ke Hotel, Kemudian Ditinggalkan di Curup

Tersangka baju putih saat diambil keterangan di Mapolres Bengkulu--

HARIANMUBA. COM, – Habis manis sepah dibuang, sudah dapat enaknya korban ditinggal di Curup, Rejang Lebong. Itulah yang dilakukan pemuda berinisial GP.

GP yang merupakan warga Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, akhirnya diiringkus Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu.

Penangkapan GP dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, dengan didampingi oleh Kanit PPA Ipda Arnita Nainggolan.

Sebelumnya, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh orang tua korban, bahwa tersangka telah membawa pergi anak perempuan yang belum cukup umur tanpa seizin orang tua, bahkan telah membujuk korban untuk melakukan hal yang tidak senonoh.

Setelah mendapat laporan dan berhasil mengidentifikasi tersangka, akhirnya pada Minggu (24/07) malam Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu, berhasil melakukan penangkapan terhadap GP, yang tidak memiliki pekerjaan dan merupakan warga Kabupaten Bengkulu Tengah.

Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bengkulu, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan tindakan asusila yang dilakukan.

“Sebelumnya tersangka GP menjemput korban di kediaman orang tua korban, yang berada kawasan Sungai Rupat,” jelas Kasa Reskrim.

Kemudian tersangka mengajak korban ke salah satu hotel di Kota Bengkulu untuk melancarkan aksinya.

“Bahkan tersangka membawa korban ke Curup , lalu tersangka meninggalkan korban di sana,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu. Tersangka dikenakan pasal 76 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: