Pasal Motor, Ancam dengan Parang, 2 Saudara Dibekuk
Dua saudara pelaku pengancaman berhasil dibekuk --
HARIANMUBA. COM, - Dua pelaku yang mengancam emak-emak menggunakan sajam, Jumat (22/7) sekitar pukul 12.00 WIB berhasil ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka Ariyadi (38) dan Agus Salim (32). Keduanya warga Jl Gubernur H Bastari, Lr Budi Mulia II, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring ini diamankan rumahnya, Senin (25/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi menerangkan, kejadian berawal dari korban seorang emak-emak bernama Maryana Novia Sari (32) hendak berjalan dari rumahnya.
"Saat berjalan pulang ke rumah, korban terhalang motor tetangga. Motor itu diparkir di tengah jalan," kata Tri Wahyudi usai menginteroasi dua tersangka di ruang kerjanya, Senin (25/7).
Setelah itu, korban langsung meminta terlapor untuk memindahkan motornya.
"Namun korban malah dijawab pelaku silakan pindahkan sendiri. Lalu korban langsung pindahkan motor pelaku dan korban pulang ke rumah," ujar Tri Wahyudi.
Tidak disangka, ternyata pelaku bersama anggota keluarganya langsung mendatangi korban sambil membawa sajam jenis parang panjang sambil marah dan mengancam akan dibunuh.
"Setelah itu, korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang," ungkap Tri Wahyudi.
Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan, pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas 3 tahun penjara.
"Selain pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti yakni, satu buah sajam jenis pisau, satu buah sajam jenis pedang dan serta pakaian pelaku yang digunakan," tuturnya.
Sementara itu, pelaku Agus Salim mengakui perbuatannya. "Ya pak, saya sempat dikatain babi, terpaksa saya langsung mengambil sajam bersama kakak untuk mengancam korban," tutupnya. (dey/sumeks.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: