Gara-gara Ditegur Buang Sampah Sembarangan, Warga Belitung Bacok Tetangga

Gara-gara Ditegur Buang Sampah Sembarangan, Warga Belitung Bacok Tetangga

Tersinggung ditegur buang sampah sembarangan, tebas tetangganya pakai parang-Ist---

 
 
MEMBALONG - Hanya gara-gara ditegur karena buang sampah sembarangan, membuat Sandra Alias Bejo (29) tersinggung, ia pun menebas tetangganya bernama Sarmadi (42) dengan parang. 
 
Peristiwa ini terjadi Minggu (3/7) di Desa Bantan, Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung Provinsi Babel. Sehari berselang tepatnya Senin (4/7) pelaku berhasil diamankan.
 
Peristiwa bermula ketika pelaku membuang sampah didepan rumah korban. Ia pun ditegur Korban agar tidak membuang sampah di depan rumahnya.
 
Hal inilah diduga membuat Bejo tersinggung. Merasa sakit hati, keesokan harinya Bejo mendatangi Sarmadi sedang memperbaiki sepeda motor yang tak jauh dari rumahnya.
 
Bejo datang dengan membawa parang. Pada saat bertemu dengan Sarmadi, pelaku sempat marah-marah lantaran tersinggung dengan teguran korban. Pelaku mengayunkan parang ke arah kepala korban. Namun ditangkis menggunakan tangannya, akibatnya, jari telunjuk tangan kanan Sarmadi nyaris putus kena sabetan parang Bejo.
 
Dengan penuh amarah, Bejo kembali menebaskan parang ke arah pundak kanan korban, namun meleset. Tak puas sampai di situ, pelaku kembali mengayunkan parang ke arah paha kanan korban. 
 
Beruntung serangan parang pelaku hanya mengenai celana korban. Tidak tinggal diam korban melawan mencari kayu. Akan tetapi, setelah itu tersangka malah kabur. Korban kemudian melaporkan  perbuatan pelaku ke Polsek Membalong.
 
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem membenarkan laporan kasus penganiayaan yang di Desa Bantan, Kecamatan Membalong itu. Ia mengungkapkan tersangka Bejo berhasil diamankan di warung kelontong di Desa Bantan, Kecamatan Membalong.
 
"Tersangka mengakui perbuatannya. Dia nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran tersinggung dengan teguran korban," kata Ipda Belly Pinem kepada Belitong Ekspres, Senin (25/7).
 
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. 
 
"Saat ini kita sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Belitung," tandasnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: