Curi Mobil Pick Up, Alex Diamankan, Temannya Buron

Curi Mobil Pick Up, Alex Diamankan, Temannya Buron

Tersangka Alex diamankan petugas --

PALEMBANG - Satu dari dua pelaku spesialis pencurian mobil pick up  ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka Alex alias Ujang Putih (48), warga Jl A Yani, Lr Riang, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan SU II Palembang berhasil membawa kabur pick up milik Joni Junaidi (56), Minggu (17/4) sekitar pukul 05.00 WIB lalu.

Tersangka Ujang Putih diamankan saat berada di rumahnya, Minggu (31/7) sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.

Korban yang merupakan warga Jl KH Azhari, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini saat kejadian memakirkan mobil Suzuki Pick Up warna hitam nopol BG 9553 NE di rumahnya.

"Saat korban melihat mobilnya di parkiran, mobil sudah tidak ada lagi, korban pun langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Senin  (1/8).

Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat ini satu pelaku masih dalam pengejaran pihak Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Selain pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti yakni, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru BG 4582 ABT, satu buah kunci letter T berserta mata anak kunci yang telah dimodifikasi milik pelaku yang digunakan saat beraksi. Satu rekannya masih kita kejar," ungkap Tri.

Sementara itu, tersangka Ujang Putih mengakui perbuatannya. Akibat ulahnya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Ya pak, saya beraksi sama teman, tugas saya mencongkel dan juga membawa mobil hasil curian. Hasil curian dijual seharga Rp30 juta, uangnya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tutupnya. (dey/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: