Polres Tangkap Pengedar Narkoba Wilayah Sungai Lilin, 1200 Gram Sabu Disita

Polres Tangkap Pengedar Narkoba Wilayah Sungai Lilin, 1200 Gram Sabu Disita

Tersangka saat dikantor polisi--

SEKAYU - Polres Musi Banyuasin bekerjasama dengan Polsek Babat Supat berhasil mengamankan empat orang diduga pengedar narkoba seberat 1200 gram atau 1,2 Kilogram.
           
Dalam kurun waktu 3 hari yakni dari tanggal 1 hingga 3 Agustus 2022, Polres Muba berhasil menangkap 4 tersangka pengedar narkoba yakni Agustiawan (25), Afrizal (26) warga Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sunga Lilin, kemudian RD (16) Warga Desa Pinang Banjar Kelurahan Sungai Lilin dan Andi Irawan warga Desa Supat Induk Kecamatan Babat Supat dengan jumlah barang bukti 1.200 gram.
            
Kapolres Muba, AKBP Siswandi, SH, S.Ik, MM, saat pres rilis Kamis (4/8/2022) mengungkap keempat tersangka di tangkap di tempat yang berbeda. 
          
"Pada tanggal 1 Agustus sekitar pukul 16:00 WIB, jajaran Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka atas nama RD di sebuah pondok kosong di jalan simpang siku desa pinang banjar dengan barang bukti sabu seberat 94,56," ungkapnya
           
Lalu dihari yang sama sekitar pukul 01:00 dini hari, tim juga berhasil mengaman Andi Irawan di pinggir jalan stasiun batu bara Desa Supat Induk Kecamatan Babat Supat dengan barang bukti sabu seberat 100,8 gram. "Keduanya diamankan tanpa ada perlawanan,"ujar Kapolres.
           
Kemudian, selang dua hari, tepatnya pada 3 Agustus Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan 2 pengedar narkoba lainnya yakni Afrizal dan Agustiawan yang bertindak sebagai kurir di Jalan Dusun 2 Desa Ramba Jaya dengan barang bukti Sabu seberat 1 kilogram (Kg). "Untuk kedua tersangka ini merupakan kurir yang bertugas mengantarkan sabu ke pemesan nya sebanyak 1.050 gram yang diletakkan di dalam jok motor," terangnya.
           
Dijelaskanya penangkapan para pengedar barang haram tersebut berasal informasi masyarakat kemudian dilakukan dan identifikasi. "Barulah dilakukan pengkapan saat pelaku ini ingin mengantar narkoba itu. kita juga terus melakukan pengembangan atas kasus ini termasuk mengungkap jaringan dari para pelaku ini. Untuk sementara di simpulkan ini merupakan jaringan lokal, sedangkan sumber barang haram ini masih kita dalami," terangnya.
           
Kapolres juga meminta kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengungkap kasus seperti ini. "masyarakat tidak perlu takut memberikan informasi sekecil apapun, karena kami akan memberikan perlindungan dan menjaga identitas masyarakat. Alhamdulillah dari pengungkapan kasus ini dengan barang bukti secara keseluruhan narkoba jenis sabu seberat 1.200 gram, kita telah menyelamatkan 6.000 anak bangsa dari peredaran narkoba ini," imbuhnya.
            
Sementara itu, Afrizal (25) salah satu tersangka yang tertangkap membawa sabu seberat 1 Kilogram mengaku jika dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta oleh bandar narkoba atau pengguna jasa nya berinisial A.
"Saya dan rekan saya Agustiawan di tugaskan untuk mengantar narkoba ini dari Desa Ramba Jaya ke rumah makan Sanyo di Babat Supat. jika selesai di antar kami akan di beri upah sebesar Rp 30 juta. Kami baru pertama kali melakukan hal ini, karena kami kepepet perlu uang," akunya.
           
Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas juga mengaku bahwa ia tidak mengetahui siapa pemesan barang haram itu. "Kami hanya di arahkan untuk mengantarkan ke mobil box warna merah di rumah makan itu," pungkasnya.(boi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: