Parjurit TNI Kodim 0401 Muba Mendapatkan Penyuluhan Hukum

Parjurit TNI Kodim 0401 Muba Mendapatkan Penyuluhan Hukum

PENYULUHAN HUKUM, Kumdam II Sriwijaya Mayor Chk Dedy Afrizal SH., MH Berikan penyuluhan hukum di Kodim 0401 Muba (Foto Boim)--

SEKAYU - Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Persatuan Isteri Prajurit (Persit) Kodim 0401/Muba Mendapatkan penyuluhan hukum dari Kumdam II/Sriwijaya di Aula Makodim 0401/Muba Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. 

Program penyuluhan tersebut mengambil tema “melalui penyuluhan hukum, kita tingkatkan kesadaran hukum Prajurit, guna meminimalisir tingkat pelanggaran disatuan TNI AD”.

Dandim 0401/Muba, Letkol Arm Dede Sudrajat, Diwakili Oleh Kepala Staf Kodim 0401/Muba  Mayor Inf Agus, mengatakan, penyuluhan hukum dari Kumdam adalah giat program rutin dari komando atas. 

“Namun pada kesempatan kali ini merupakan kehormatan untuk satuan Kodim 0401/Muba karena kumdam II/Sriwijaya Mayor Chk Dedy Afrizal SH., MH hadir secara langsung dihadapan kita semuanya,” katanya 

Sementara, Kumdam II/Sriwijaya Mayor Chk Dedy Afrizal SH., MH, dalam paparannya mengatakan, tujuan penyuluhan rutin ini tentang hukum guna mengingatkan kembali tentang hukum yang berlaku di Indonesia terutama dilingkungan TNI AD, guna meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan. Banyak yang sudah tahu hukum dan mengetahui hukum namun banyak yang tidak sadar hukum. 

“Masih adanya kasus pidana yang dilakukan di lingkungan TNI menjadi dasar dilaksanakannya penyuluhan hukum di satuan,” katanya 

Tindak pidana di antaranya kejahatan Asusila (pornografi, perzinahan, pencabulan), Penganiayaan (Pemukulan, pengeroyokan, pembunuhan), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suami/isteri/anak, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran, Undang-Undang Lalu Lintas (faktor laka lalin ada 3 yaitu Personel, Kendaraan dan Kondisi jalan/cuaca). 

“Nah guna pencegahan pelanggaran lalin prajuritnya maka Kodim harus melaksanakan pemeriksaan kendaraan maupun kelengkapannya secara fisik dilakukan secara rutin 3 bulan sekali. Pelanggaran selanjutnya adalah narkoba. Bagi Prajurit jangan pernah mencoba menggunakan narkoba, karena ancamannya adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Pelanggaran Undang undang ITE saat ini juga mendominasi, hati-hati dalam menggunakan medsos,” pungkasnya (boi) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: