Sebanyak 746 Warga Binaan Dapat Remisi Kemerdekaan
REMISI, Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas II B Sekayu diberikan remisi kemerdekaan (Foto Boim)--
SEKAYU - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan mengusulkan sebanyak 746 Narapidana untuk dapat remisi umum pada peringatan hari jadi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77 tahun 2022.
Demikian disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sekayu, Ronald Heru Praptama, melalui Kasi Binadik dan Giat Ja, Medi Octary.
Dijelaskanya, narapidana yang diusulkan merupakan warga binaan yang sudah melalui proses penilaian secara administratif dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.
"Kita sudah mengusulkan sebanyak 746 warga binaan untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus nanti," kata Medi didampingi Wendy Staf Humas Lapas klas IIB Sekayu
Tambahnya, besaran pemotongan masa tahanan atau remisi yang diajukan bervariasi, mulai dari 1 bulan 6 bulan hingga bebas. Dari 746 WBP yang diajukan mendapat remisi umum tahun ini, terdiri dari kasus Pidana Umum, Kasus Narkotika dan orang kasus Tindak Pidana Korupsi seperti diatur dalam PP 99 Tahun 2012.
"Dari data usulan remisi Umum 17 Agustus kali ini sebanyak 19 orang sebenarnya ada 19 orang yang berhak langsung bebas dihari penyerahan remisi nantinya. Tapi karena 3 orang harus menjalani subsider masa hukuman maka kemungkinan hanya 16 orang yang bisa langsung bebas," ujarnya.
Ia berharap semoga semua usulan remisi lulus verifikasi dari Ditjenpas. Dan momen HUT RI ke-77 bisa menjadi momen bersejarah bagi WBP dimana mereka bisa menikmati manfaat pengurangan masa hukuman yang mereka jalani. "Harapan kami tentunya semua usulan yang kami ajukan bisa lolos dalam verifikasi Ditjenpas," pungkasnya. (boi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: