Bukan Ditembak OTD, Kades Bayat Ilir Diduga Lakukan Percobaan Bunuh Diri, Polisi Menemukan Hal Mengejutkan
Jajaran Polres Muba ketika melakukan press release terkait kejadian Kades Bayat Ilir--
SEKAYU - Jajaran Polres Muba menyampaikan perkembangan kasus tertembaknya Muhammad Idris. Pria yang menjabat Kades Bayat Ilir ini bukan ditembak Orang tak dikenal (OTD) melainkan ada dugaan percobaan bunuh diri.
"Korban diduga melakukan percobaan bunuh diri bukan ditembak seperti kabar yang sempat beredar selama ini," jelas Kapolres Muba, AKBP Siswandi, S.Ik, SH, MM melalui Wakapolres Kompol Satria Dwi Dharma didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian saat melakukan konferensi pers Jum'at (12/08/2022).
Dijelaskan Wakapolres dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya mendapati ketika di TKP ditemukan senjata api rakitan jenis FN dan masih tersisa 3 butir peluru kaliber 9 X19 MM.
"Peluru tersebut sama kita temukan sebanyak 2 butir didalam tas korban," jelasnya.
Wakapolres juga mengungkapkan pihaknya melakukan penggeledahan dirumah korban, hasilnya dibawah tempat tidur pribadi polisi menemukan bunker kecil. "Didalam itu kita temukan 20 butir peluru dengan jenis dan kaliber yang sama yang ditemukan di TKP, artinya ada kemungkinan senjata api yang digunakan untuk melukai korban adalah milik korban sendiri," ujar Satria.
Lebih lanjut Satria menjelaskan Senjata dan peluru hasil penggeledahan di rumah pribadi korban sudah dikirim ke Laboraturium Forensik (Labfor) Polda Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut.
"Sembari menunggu hasil pemeriksaan Labfor, kita terus melakukan pengembangan termasuk mengawal kondisi kesehatan korban yang saat ini masih di rawat di RS Siloam Palembang. Jika terbukti adanya percobaan bunuh diri, maka Polres Muba akan melakukan tindaklanjut," paparnya.
Kondisi sang Kades sendiri diungkapkan Satria sudah membaik namun masih lemah sehingga belum bisa dilakukan introgasi. "Jika terbukti percobaan bunuh diri, maka kasus sebelumnya yakni kasus dugaan penganiayaan akan kita hentikan, dan korban akan di kenakan UU darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara," jelasnya.
Disinggung mengenai motifnya, Waka polres hanya menjelaskan adanya persoalan pribadi. "Untuk sementara ini ada persoalan pribadi," imbuhnya
Kapolsek Bayung Lencir, IPTU Deby Afrianto, SH, menyampaikan bahwa setelah sempat di bawa ke RS Siloam Jambi, korban kemudian di rujuk ke RS Siloam Palembang untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: