Modus Diajak Jalan, Pelajar SMP Lampung Timur Dicabuli Temannya
Ilustrasi --
HARIANMUBA. COM, - Polsek Batanghari Nuban Lampung Timur mengamankan seorang pria berinisial AD (15), warga Batanghari Nuban.
AD diamankan lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap AA (14) yang juga warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Batanghari Nuban Iptu Zulkarnaen mengunkapkan, Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka yang masih bestatus pelajar SMP pada awal Agustus 2022 ini.
Modusnya, tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) untuk mengajaknya keluar malam. Korban tak menaruh curiga terhadap pelaku karena sudah mengenal pelaku sehingga AA mengiyakan ajakan AD.
Kemdian, setelah dijemput pelaku membawa korban ke sumah salah satu rekannya. Disitulah pelaku memaksa korban masuk ke kamar dan mencabuli korban.
Korban yang tak terima dengan perbuan AD menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,
Mendengar pengaduan putrinya, orang tua korban langsung melaporkan AD ke Polsek Batanghari Nuban.
Berdasarkan laporan itu dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Batanghari Nuban mengamankan tersangka AD, Kamis 11 Agustus 2022.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni pakaian korban dan 1 unit telepon genggam.
"Tersangka kami amankan di Polsek Batanghari Nuban guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Iptu Zulkarnaen.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur menimpa VD (13) warga Kecamatan Sekampung Lamtim
Perbuatan itu dilakukan YA (17) juga warga Kecamatan Sekampung pada 12 dan 13 Februari 2022 lalu. Atas perbuatannya, YA diamankan Polsek Sekampung, 14 Februari 2022 lalu.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, tersangka melakukan aksi pencabulan itu dengan cara mengajak korban ke rumahnya.
Kemudian, tersangka memaksa korban menenggak minuman keras jenis tuak yang dicampur minuman ringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: