Kuasa Hukum Desak Polri Tetapkan Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J jadi Tersangka

Kuasa Hukum Desak Polri Tetapkan Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J jadi Tersangka

Komarudin Simanjuntak--

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri.

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar Dedi pada Sabtu, 13 Agustus 2022. (Fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: