Putri Candrawathi Resmi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
--
HARIANMUBA - Istri Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, resmi ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan tersangka Putri Candrawathi disampaikan langsung Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" ujar Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8) siang.
Sejak awal kasus penembakan ini mencuat, Brigadir J dituduh melakukan pelecehan terahada istri Ferdy Sambo di rumah dinas Sambodi Komplek Polri DurenTiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Namun, kronologi isu pelecehan itu terbantahkan. Mantan Kadiv Propam disebut sengaja membuat skenario untuk menutup-nutupi pembunuhan Brigadir J.
Adapun dalam kasus kematian Brigadir J polisi telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.
Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Bharada E sudah mendapatkan persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik. (CNN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: