Terbukti Miliki Senpi Rakitan, Kades Bayat Ilir Akan Ditetapkan Menjadi Tersangka

Terbukti Miliki Senpi Rakitan, Kades Bayat Ilir Akan Ditetapkan Menjadi Tersangka

Ilustrasi senjata api--

SEKAYU, HARIANMUBA.COM - Kasus tertembaknya Kepala Desa (Kades) Bayat Ilir Kecamatan Bayung Lencir, Muhammad Idris beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Kabarnya sang kades yang sebelumnya diduga korban akan ditetapkan menjadi tersangka. 

Penetapan sebagai tersangka merupakan hasil gelar perkara dan keterangan saksi yang dilakukan pihak Polsek Bayung Lencir dan Sat Reskrim Polres Muba.

Satreskrim Polres Muba dan Polsek Bayung Lencir menemukan barang bukti berupa 22 amunisi call 9 mm Pindad sesuai dengan barang bukti yang di temukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Setelah tim melakukan pemeriksaan di rumah pribadi korban ditemukan 2 amunisi 9 mm di dalam tas korban," jelasnya          

Selain itu pula setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 20 butir amunisi yang sama di dalam sebuah bangker kecil (lobang bawah tanah).

"Ada lubang kecil yang tersembunyi dibawah ranjang dalam kamar pribadi korban dengan jenis dan kaliber yang sama yang ditemukan di TKP, artinya ada kemungkinan senjata api yang digunakan untuk melukai korban adalah milik korban sendiri," ujar Kapolres Muba, AKBP Siswandi, S.Ik, SH, MM melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian.         

Sementara, Kapolsek Bayung Lencir IPTU Deby Afrianto SH melalui Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir, IPDA Micahel Leonardo, menjelaskan Kasus dugaan penganiayaan akan kita hentikan karena tidak ditemukan tindak pidana.

Kanit menambahkan begitu juga penembakan oleh orang tidak dikenal (OTD) juga tidak ditemukan bukti di lapangan. 

"Justru kepemilikan senjata api rakitan (Senpira) jenis FN inilah, status kades ini akan ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya

Kanit menambahkan korban akan dikenakan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun penjara. 

"Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas, kemudian akan dilakukan penahanan oleh Polsek Bayung Lencir," tegasnya 

Sebelumnya, Kades Bayat Ilir ditemukan oleh salah satu perangkat desa nya dalam kondisi terkapar di pinggir jalan berjarak sekitar 50 meter dari rumah nya dan mengalami luka tembak di bagian dada kanan. 

Korban kemudian dilarikan ke RS Siloam Jambi. Karena harus dilakukan tindakan lanjutan, korban selanjutnya di rujuk ke RS Siloam Palembang.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: