Polsek Sekayu Amankan Pelaku Judi Togel

Polsek Sekayu Amankan Pelaku Judi Togel

Pelaku judi togel saat diamankan polsek sekayu--

 

SEKAYU - Team Macan Polsek Sekayu mengamankan Yd (49) warga Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu. 

Pria ini diduga pelaku judi togel diwilayah Kota Sekayu dan sekitarnya. 

Ia diamankan Rabu (24/8/2022) sekira pukul 11.30 WIB, dirumahnya kawasan Jalan Merdeka Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu. 

Bersama pelaku didapati barang bukti Hp Vivo warna Hitam, 14 Lembar rumusan angka togel, pena hitam merk EVERCOSS, 10 Lembar struk transfer antar bank.

Selain itu ada juga 1 buah kartu ATM bank BRI), 5 lembar print out bukti pemasangan togel online situs "Yuk togel", 1 lembar print out bukti SMS pembelian angka togel dan Uang Tunai Senilai Rp. 475.000,- yang diduga hasil penjualan togel. 

“Pengungkapan kasus ini berkat Informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel yang sudah meresahkan di kel. Kayuara,” ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sekayu Iptu Suvenfri, Kamis (25/08). 

Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Polsek dipimpin kanit reskrim Ipda Rusdi mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.  

“Benar saja, Sekira pukul 11.30 WIB, Tim macan langsung mengamankan pelaku yang sedang berada dirumahnya yang tertangkap tangan sedang melakukan perjudian Toto Gelap (Togel) online melalui Handphone miliknya,” ungkap Suven 

Dari introgasi awal terhadap pelaku ia mengakui perbuatannya dan ianya menerima pasangan nomor togel melalui sms dan dipasangkan ke situs aplikasi "Yuk togel" dengan akun Yuandra. 

"Pelaku telah menjalani kegiatan tersebut lebih kurang satu bulan, ujar Kapolsek.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di polsek sekayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan akan kita jerat dengan pasal Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e, Ke 2e, dan Ke 3e KUHPidana tentang perjudian, jelas suven. (boi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: