Belum Ada Ganti Rugi, Warga Minta Stop Pembangunan Jembatan Rako

Belum Ada Ganti Rugi, Warga Minta Stop Pembangunan Jembatan Rako

Suasana Pembangunan Jmebatan Rako (Foto Paidol)--

LAIS - Ditahun 2022 rencana pembangunan Jembatan Rantau Keroya (Rako) Kecamatan Lais akan dilanjutkan. Namun, sayang  pembebasan lahan hingga kini  belum adanya  proses ganti - rugi. 

"Ya, sebelum ada ganti rugi  tidak boleh bekerja. Artinya, harus ada kepastian ganti rugi,"  ungkap Arman warga Desa Teluk kijing II yang lahannya terkena pembuatan jembatan. 

Arman  juga  mengatakan, pihaknya bersama warga lain akan menyetop pekerjaan, bila tidak ada kejelasan soal ganti rugi lahan. Selanjutnya  berencana akan mencabut tiang sudah terpancang di lahannya.

"Yang pasti, kami tidak memperbolehkan pengerjaan sebelum ada ganti rugi lahan dan  harus ada ganti rugi,  barulah boleh bekerja untuk di lahan kami  ini," jelasnya.

Sementara, PPK pekerjaan jembatan Rantau Kroya Irfan, ST melalui PPTK Frans Gustian ST,. MSi mengatakan, pihaknya kembali melanjutkan pekerjaan pembangunan jembatan Rako, lanjutan pembangunan jembatan sendiri untuk saat ini masih tetap menyelesaikan pemasangan tiang pancang jembatan  pier 2 dan 3.

“Tahun ini dianggarkan 17 Milyar, dan saat ini tengah dalam proses lelang. Anggaran tersebut nantinya masih mengerjakan kontruksi bagian bawah, tepatnya pada pier 2 dan 3 Jembatan. Pada prinsipnya kami pastikan jembatan Rako ini akan tetap diselesaikan,” ujarnya. 

Untuk proses ganti rugi lahan milik warga, saat ini masih belum menemui titik temu atau kesepakatan antara ganti rugi lahan, pihaknya akan kembali melakukan pendekatan kepada warga yang lahannya terkena pembangunan. 

“Sebenarnya sudah dianggarkan pada tahun 2021 sebesar perkiraan yang diharapkan masyarakat, namun ketika dihitung oleh KJPP dan disosialisasikan ke masyarakat, harga yang ditetapkan jauh dari harapan masyarakat karena tidak sesuai dengan NJOP dimana KJPP menetapkan harga di Rp.6.000,00/M2 sedangkan masyarakat berharap diangka Rp. 40.000/M2 termasuk dengan tanam tumbuh. Karena belum ada titik temu, sehingga pembebasan lahan tidak dilakukan pada Tahun 2021 yang lalu,” terangnya. 

Oleh sebab itu, maka anggaran yang sudah disiapkan untuk ganti rugi lahan yang sudah disiapkan pada tahun 2021 lalu telah di kembalikan ke kas daerah atau di silfakan. 

“Untuk luas keseluruhan yang dibebaskan sekitar lebih kurang 15 Hektare untuk 2 sisi oprit jembatan. Kami sudah melakukan negosiasi pendekatan persuasif kepada masyarakat melalui pemerintah desa namun masih belum ada kesepakatan harga. Namun, meski anggaran itu di silfakan tidak juga mengganggu kegiatan pembangunan,” bebernya. 

Namun meski demikian, persoalan ganti rugi lahan milik warga akan tetap di proses, karena belum masuk kriteria nilai yang diharapkan masyarakat sehingga nantinya akan dilakukan peninjauan ulang.

“Dimana pada tahun ini dianggarkan kembali untuk penilaian KJPP tetapi penilaian KJPP ini masih menunggu SK Penetapan Lokasi (Penlok) dari bupati sehingga bisa menjadi pertimbangan KJPP untuk meningkatkan nilai pembebasan lahan,” ungkapnya (pai) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: