Berhasil Diamankan Pembuat Vidio Asusila, Ternyata Pelakunya Baru 17 Tahun

Berhasil Diamankan Pembuat Vidio Asusila, Ternyata Pelakunya Baru 17 Tahun

Ilustrasi. Sumeks.co--

LAHAT, HARIANMUBA.COM - Aparat Satreskrim Polres Lahat meringkus tersangka persetubuhan anak di bawah umur sekaligus pembuat video asusila. 

 

Tersangkanya berusia 17 tahun yang merupakan warga Kota Baru Lahat, Kabupaten Lahat.

 

Modusnya tersangka mengancam korban yang masih berusia 15 tahun, agar mau berhubungan layaknya pasangan suami istri. 

 

Kemudian pelaku mengancam jika tak mau menurutinya, video ‘enak-enak’ yang sudah direkam akan disebarluaskan.

 

Selanjutnya, korban menceritakan kepada orang tuanya. Tak terima keluarga korban lalu melaporkannya ke pihak Polres Lahat dan menyerahkanya ke pihak Polres Lahat.

 

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH mengungkapkan bahwa dari hasil gelar perkara dan mengumpulkan barang bukti serta saksi, tersangka ditetapkan sebagai tersangka. 

 

"Dijerat Pasal 81 ayat 1  UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ungkap AKP Herly Setiawan SH MH kepada awak media Senin 29 Agustus 2022. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: