Terus Upayakan Pemenuhan Hak-hak Anak
Kepala Dinas PPPA Muba, Dewi Kartika SE MSi--
SEKAYU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) mengadakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Bagi Pendamping Anak.
Kegiatan dibuka langsung oleh PJ Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi melalui Kepala Dinas PPPA, Dewi Kartika,S.E.,M.si.
Sebagai narasumber dalam pelatihan ini Faisal Cakra Buana, Yusuf Alfarisih dari yayasan Bina sejahtera Indonesia serta di hari Rabu (31/08/2022) hari ke 3 diberikan pencerahan oleh Motivational Coach Indonesia Louis Sastra Wiajaya bertempat di Hotel Gambo dan Residence Sekayu.
Kepala Dinas PPPA Muba, Dewi Kartika SE MSi, menyampaikan bahwa hak-hak anak merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang merupakan anugerah Tuhan yang diberikan kepada manusia sejak dalam kandungan negara bukan pemberi HAM. “Tetapi negara melaksanakan kewajiban atas terlaksananya HAM bagi seluruh rakyatnya yang meliputi menghormati memenuhi dan melindungi,” katanya.
Lebih lanjutnya, Konvensi Hak Anak (KHA) merupakan instrumen internasional yang diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990. Konvensi ini dibagi menjadi 8 kluster.
“Yaitu, langkah-langkah implementasi, definisi anak, prinsip-prinsip permenuhan Hak dan Perlindungan anak, hak sipil dan kebangsaan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang budaya dan rekreasi dan perlindungan khusus,” paparnya
Khusus ntuk materi Louis Sastra Wijaya akan memberikan materi pada para peserta tentang Type pola asuh dalam membentuk karakter anak dan kiat bagaimana menjadi orang hebat yang mampu tumbuhkan budi pekerti dan prestasi anak.
Dewi juga menegaskan bahwa Orang tua dan keluarga secara alamiah merupakan lingkungan sosial pertama yang dikenal anak.
“Orang tua dan keluarga merupakan akar sosial budaya anak dan menjadi bagian hak anak yang paling mendasar posisi orang tua/keluarga sebagai penanggungjawab utama dalam proses pengasuhan selama masa tumbuh kembang anak dan bertanggung jawab untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah maupun penelantaran,” terangnya
Demi kepentingan terbaik bagi anak, Negara wajib membantu penguatan tanggungjawab orangtua dalam mengasuh dan melindungi anak, terutama ketika orangtua tidak mampu menjalankan tanggungjawab tersebut. “Untuk itulah Negara memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan tentang konvensi hak anak (KHA),” katanya
Ditambahkannya "Melayani dan bekerja dengan anak berbasis (KHA) maka penyedia layanan dan aparat penegak hukum yang bekerja dengan anak perlu memiliki sensitivitas terhadap hak anak dan perlu memperhatikan bagaimana anak nyaman dan aman dengan menciptakan lingkungan yang ramah anak. “Untuk menjamin perlindungan keamanan, kenyamanan dan kepercayaan anak petugas atau pendamping anak juga perlu melindungi menghargai, memperhatikan memperhitungkan dan mempertimbangkan pandangan anak dalam melakukan layanan bagi anak," tuturnya sembari mengatakan, pelatihan (KHA) diharapkan mampu meningkatkan sensitifitas dan kepedulian para pendamping anak untuk bersama hadir dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. (boi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: