Lima Cakades Pinang Banjar Undi Nomor Urut

Lima Cakades Pinang Banjar Undi Nomor Urut

PENGUNDIAN, Pengundian nomer urut pada Pilkades desa Pinang banjar (Foto Dodi)--

SUNGAI LILIN - Pelaksanaan Pilkades di Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin sudah memasuki tahapan baru,  telah dilakukan pengundian bagi 5 orang calon yang akan bertarung memperebutkan kursi Kades di desa ini. 

Dari hasil pengundian yang sudah dilakukan, nomor urut satu Pilkades Pinang Banjar milik Hendriyani SE, sedangkan nomer urut 2 didapati calon atas nama Karnadi. 

Sementara posisi ketiga ada nama Masrukin SE, Posisi ke empat Ari Andrian Sanusi SH, serta posisi kelima Asnawi. 

"Hari ini, kami sudah melaksanakan pengundian nomer urut, Alhamdulillah berjalan dengan lancar," jelas ketua Panitia Pilkades Pinang Banjar Nurdin. 

Dijelaskan Nurdin, setelah pengundian nomor urut ini, pihaknya masih akan melakukan mengolah daftar pemilih sebelum di sahkan sebagai daftar pemilih tetap pada 5 September mendatang. 

"Untuk pemilih sementara kita berjumlah 3316 jiwa. Namun dari angka tersebut masih ada perubahan baik bertambah ataupun berkurang," terang nya. 

Sementara itu Kades Pinang Banjar melalui postingan di FB nya menjelaskan, dengan sudah ditetapkan nomor urut menandakan pesta demokrasi skala desa pun sudah dimulai. 

"Kita dihadapkan pada situasi yg sangat2 emosional, gembira, sedih, kecewa, curiga bahkan segala bentuk emosional itu berbaur menjadi satu, namun pada ahirnya hanya kedamaian yg kita harapkan dari pesta demokrasi ini," jelasnya.. 

Aman berpesan  jangan sampai akibat pesta ini hilang rasa persaudaran bahkan hilang segalanya. Ia mengajak dapat mensikapi pesta ini dengan arif dan bijaksana serta mendepankan rasa kekeluargaan. 

"Selamat kepada para calon kepala desa pinang banjar periode 2022/2028 jaga warwah demokrasi karena anda adalah putra putri terbaik Desa Pinang Banjar dan pada ahirnya siapapun yg terpilih itu sudah menjadi kehendak yg maha kuasa," tutupnya. (deo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: