Diduga Cabuli Balita, Warga Lempuing Jaya Ini Diamankan

Diduga Cabuli Balita, Warga Lempuing Jaya Ini Diamankan

Pelaku tindak pidana pencabulan dirilis Polres OKI . Foto : Sumeks.co--

KAYUAGUNG, HARIANMUBA.COM, - Daniel Natalia alias Dani alias Pak De (35), warga Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil diamankan Satreskrim PPA Polres OKI. 

Pelaku Dani, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban TA yang berusia dibawah lima tahun (Balita). Merupakan tetangga pelaku sendiri. 

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal SIk didampingi Kanit PPA Ipda Ariyuni mengatakan, pelaku ini diamankan di rumahnya atas laporan ibu korban. 

"Untuk kronologis kejadian sendiri, terjadi pada Sabtu 6 Agustus 2022 lalu di rumah pelaku sendiri," ujar Kanit PPA Ipda Ariyuni, kepada awak media, Senin 5 September 2022.

Diceritakan, kejadian itu bermula dari korban TA, menonton televisi bersama anak pelaku di rumahnya. 

Kemudian oleh pelaku, korban yang sedang menonton langsung memegang dan mencubit pipi korban karena gemas. 

Korban yang terlalu dekat menonton televisi ditarik mundur. Dengan alasan terlalu dekat. Yakni dengan cara memeluk perut korban dengan tangan. 

Lanjut Kanit PPA, korban duduk di depan pelaku. Lalu pelaku melebarkan kedua kaki anak korban. Setelah itu oleh pelaku memasukkan tangannya ke balik celana korban, sehingga terjadi pencabulan. 

Atas peristiwa itu, orang tua korban melaporkan kepolisian. Sehingga akhirnya pelaku ini berhasil diamankan. 

Laporan orang tua korban tertuang Laporan Polisi Nomor : LP/B/312/VIII/2022/SPKT. Res OKI/Polda Sumsel tertanggal 8 Agustus 2022.

Ibu korban mengetahui anaknya dilakukan pencabulan karena anaknya meringis kesakitan pada alat kelaminnya pada hari kejadian itu. 

"Perbuatan pelaku ini disangkakan dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 16 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap Ipda Ariyuni. 

Ditambahkan, atas pasal yang disangkakan ancaman pidana untuk pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 Millar. Untuk barang bukti berupa baju kaos dan celana pendek. 

Pengakuan pelaku Dani, yang keseharian sebagai buruh tebas di perusahaan kelapa sawit, hanya menarik korban mundur dari depan televisi karena terlalu dekat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: