Oknum Anggota DPRD Lahat Ini Ditahan, Apa Kasusnya
--
LAHAT, HARIANMUBA. COM, - Kejaksaan Negeri Lahat menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti, red) oknum anggota DPRD Lahat dari penyidik Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu 7 September 2022.
Penyidik dari Polda Sumsel berserta tersangka dan barang bukti, tiba sekitar pukul 16.30 WIB.
Mengenakan baju kaos putih dan celana panjang warna hitam, tersangka oknum anggota DPRD Lahat dari Partai Gerindra, Imanullah SH dikawal oleh Polda Sumsel dan jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Sumsel menuju ruang seksi Pidum Kejari Lahat.
Tersangka sendiri sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 266 ayat 2 dan 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kejari Lahat Nilawati SH melalui Kasi Pidum Frans Mona SH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Imanulllah dan barang bukti.
Selanjutnya dilakukan pemberkasan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat agar bisa dijadwalkan persidangannya.
Dalam proses pemberkasan ini tersangka Imanullah, ditahan selama 20 hari ke depan di Polres Lahat.
"Ya tersangka kita tahan dan dititipkan di tahanan Mapolres Lahat Lahat," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin AKP M Ikang Ade Putra SIK MH melakukan pelimpahan tahap dua tersangka oknum anggota DPRD Lahat dari Partai Gerindra, Imanullah SH.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kasus dugaan pemalsuan surat otentik.
Kasus ini bermula ketika Emil Manthovani (48), selaku kuasa lapor dari PT Banjarsari Pribumi Lahat menerima laporan telah terjadi dugaan tindak pidana di tahan milik perusahaan tambang batubara tersebur berupa land clearing (pembersihan lahan) oleh pihak tersangka.
Sementara, PT Banjarsari Pribumi memiliki alas hak atas tanah tersebut berupa surat pengoperan hak yang diketahui notaris seluas 19.979,75 meter persegi.
Selain di-land clearing oleh tersangkan Imanulah tanpa izin dari pihak PT Banjarsari Pribumi tersangka Imanulah dan kawan-kawan juga memagar tanah tersebut menggunakan kayu dan kawat sehingga aktifitas di dalam perusahaan tersebut terganggu.
Sehingga akibat tindakan melanggar hukum yang dilakukan tersangka itu PT Banjarsari Pribumi mengalami kerugian Rp 998.987.500.(Sumeks.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: