Nyamar Sebagai Petugas Teknik, Malah Nyolong Kabel Listrik PLN

Nyamar Sebagai Petugas Teknik, Malah Nyolong Kabel Listrik PLN

Tersangka saat diamankan polisi--

SEKAYU - Tim Sat Reskrim Polres Muba berhasil menangkap tiga orang spesialis pencuri kabel listrik A3CS 150 mm milik PT. PLN ULP Sekayu.

Kabel yang dicuri masih terpasang pada tiang listrik sepanjang 1800 meter.       

Empat orang tersangka Panji Irawan, Maulana, Candra, sementara satu orang berinisial J masih status DPO.

"Keempat pelaku diamankan secara terpisah," jelas Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH, melalui Kasie Humas Polres Muba AKP Susianto M SH, saat merilis tangkapan tersebut, kemarin Jumat 9 September 2022.

Kapolres mengungkapkan pada tanggal 5 September 2022 tim berhasil menangkap tersangka Panji, kemudian sehari setelah nya diamankan Maulana dan Candra.

"Dari ke empat tersangka ini, 3 merupakan pelaku pencurian dan satu yakni Y merupakan seorang penadah. masih ada satu tersangka lagi yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) berinisial J,"terangnya.

Adapun modus pencurian kabel tersebut, para pelaku menyamar sebagai petugas PLN dengan mengenakan topi putih dan rompi orange khas petugas PLN.

"Kemudian para tersangka melancarkan aksinya menggunakan tali yang di ikatkan tang, kemudian di tempat ke kabel listrik yang menjadi target pencurian. Kabel kemudian di tarik ke bawah lalu di potong dengan tang,"ungkapnya.       

Kabel itu kemudian di bawa masuk ke dalam hutan dan di kupas menggunakan kayu. "Kabel yang sudah di kupas di jual kepada tersangka Y seharga Rp 17 ribu rupiah perkilogram,"bebernya.         

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan bahwa para tersangka ini merupakan spesialis pencuri kabel PLN yang sudah beraksi berkali-kali di tempat terpisah.         

"Sesuai dengan laporan yang masuk ke polres Muba ada tiga lokasi yakni di Desa Lumpatan, di Kolam Renang dan Desa Bailangu - Epil. sedangkan luar Kecamatan Sekayu adapula kejadian yang sama di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh, dan di pastikan para pelaku nya adalah komplotan ini," katanya.        

Susianto memaparkan bahwa aksi para tersangka ini bisa menjalan mulus di karenakan salah satu dari mereka pernah bekerja di PLN. "Jadi mereka tahun betul mana kabel yang mengandung aliran listrik atau tidak. yang menjadi sasaran pencurian merupakan kabel cadangan," ujarnya.       

Para tersangka pencurian akan dikenakan pasal 363 ayat (1), ke 4 dan ke 5 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun ke atas. sedangkan tersangka Y akan di kenakan pasal 480 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (boi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: