Polsek Sekayu Ringkus Pengedar UPAL
BARANG BUKTI Diamankan Polsek Sekayu (Foto Ist)--
SEKAYU - Sempat Viral beberapa hari di media sosial, akhirnya seseorang yang tidak dikenal yang hendak berbelanja dengan menggunakan uang palsu berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Sekayu.
Kejadian tersebut, sempat terekam melalui kamera cctv yang terdapat di salah satu warung toko manisan di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, melalui Kapolsek Sekayu IPTU Suvenfri, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap seorang pelaku yang hendak berbelanja dengan menggunakan uang palsu yang sempat viral dimedia sosial.
“Berbekal informasi tersebut unit Reskrim kita melakukan mapping atas kejadian tersebut dan berhasil mengamankan pelakunya Nur Safe’I (39), dikediamannya di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu,” ungkap Suven.
Lanjutnya, ketika dilakukan pengeledahan di dalam rumah tempat tinggal pelaku, petugas berhasil mengamankan 3 lembar yang diduga uang palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan di dalam dompet warna hitam yang berada di kantong celana belakang sebelah kanan, di dalam lemari dan yang terkapar di lantai samping lemari.
“Selanjutnya atas ditemukan barang bukti tersebut, pelaku Nur Syafi'i berikut seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Polsek Sekayu,” ungkapnya
Kapolsek menjelaskan, bahwa pelaku mendapatkan uang palsu dengan nominal Rp.100.000 tersebut dari temannya “K” yang saat ini menjadi DPO sebanyak Rp.500.000.-. Dan pengakuan pelaku, sudah membelanjakan uang tersebut sebanyak 2 kali, yang pertama membeli rokok Djarum Kuning dengan nilai Rp 14 ribu rupiah dan mendapat uang pengembalian dari hasil belanja tersebut sebesar Rp 86 ribu rupiah uang asli dan yang kedua kalinya, ditolak oleh pemilik warung dan terekam kamera pengawas cctv.
“Saat ini yang kita amankan barang bukti berupa Empat lembar yang diduga uang palsu pecahan Rp.100.000, Satu buah dompet kulit warna hitam, Satu lembar baju kaos warna hijau dengan tulisan BLLBNG dan Satu lembar celana panjang warna cream merk mild,” ungkapnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Miliar hingga Rp 50 Miliar dan perkara tersebut sudah kita limpahkan ke polres muba guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku Nur syafi’I saat diintrogasi membenarkan perihal tersebut, dan ia menerima uang tersebut dari temannya “K” sebanyak lima ratus ribu rupiah.
“Dan telah dibelanjakan sebanyak satu kali, satu uangnya tercecer dan tiga lainnya ditemukan petugas dirumah, dan baru dua kali mencoba membelanjakan uang tersebut satu berhasil dan satu tidak,” ungkapnya (boi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: